Menuju konten utama

PN Jakpus Vonis Bebas Pembuat Video Viral 'Penggal Jokowi'

Hakim menyatakan Ina Yuniarti tidak terbukti menyebarkan video 'penggal Jokowi' yang viral di media sosial.

PN Jakpus Vonis Bebas Pembuat Video Viral 'Penggal Jokowi'
Ilustrasi Penegakan Keadilan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis bebas Ina Yuniarti, terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Joko Widodo. Majelis hakim PN Jakpus menyatakan Ina tidak terbukti menyebarkan video 'penggal Jokowi' yang viral di media sosial.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008," kata Ketua Majelis Hakim, Yuzaida, Senin (14/10/2019).

Hakim juga menyatakan Ina Yuniarti terbebas dari dakwaan penuntut umum yang menjeratnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Seluruh hak-hak Ina akan segera dipulihkan, termasuk harkat dan martabatnya.

Usai hakim mengetokkan palu tanda sidang selesai, Ina langsung sujud syukur atas putusan tersebut.

Ina memeluk penasihat hukumnya dan menyalami hakim serta jaksa penuntut umum yang mengurus perkaranya.

"Allahu Akbar, terimakasih untuk semua," kata Ina sembari meneteskan air mata.

Dalam perkara ini, Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.

UU ITE pasal 27 ayat (4) berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman,".

Dalam pasal 45 ayat (4) diteruskan bahwa pelanggar pasal 27 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Ina Yuniarti didakwa telah membuat video dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo. Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait PENGGAL JOKOWI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Hendra Friana