Menuju konten utama

Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Juga Dilaporkan ke Polisi

Perempuan yang merekam video pernyataan Hermawan Susanto soal ancaman "penggal kepala Jokowi" dilaporkan ke polisi. 

Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi Juga Dilaporkan ke Polisi
(Ilustrasi) Relawan Jokowi Mania menyatakan sikap atas perilaku intimidasi massa #2019GantiPresiden di CFD DKI Jakarta, Senin (30/4/2018). tirto.id/Rahadian

tirto.id - Relawan Jokowi Mania melaporkan terduga perekam video ancaman "penggal kepala Presiden Joko Widodo" ke polisi. Perekam video yang viral di media sosial itu seorang perempuan.

“Yang perempuan [perekam video] itu juga pasti diproses, kami sudah buat laporannya," kata Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Laporan itu terdaftar resmi dengan Nomor: 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus. Immanuel mengklaim perekaman video itu meresahkan warga sehingga pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Alat bukti yang diserahkan oleh Relawan Jokowi Mania ke kepolisian ialah tayangan video tersebut.

Perekam video itu dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara pelapor resmi dalam kasus ini adalah Yeni Marlina selaku Wakil Sekretaris Jokowi Mania.

Immanuel juga mengimbau pendukung kedua capres-cawapres jangan melontarkan pernyataan berbahaya seperti ancaman "penggal Jokowi."

“Apa pun perbedaan jangan pernah menyampaikan hal-hal berbahaya, apalagi terkait menghilangkan nyawa seseorang, mengancam kepala negara. Mengancam sesama pendukung saja tidak boleh," ujar Immanuel.

Sementara pria yang melontarkan ancama "penggal kepala Jokowi" telah ditangkap. Lelaki itu adalah Hermawan Susanto.

Penangkapan Hermawan dilakukan di Parung, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB, oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Hermawan juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu dilakukan pada hari ini.

Dia dijerat dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kejadian bermula saat ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (10/5), sekitar pukul 14.40 WIB. Lantas Hermawan menyatakan bahwa dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala Jokowi. Video pernyataan Hermawan itu lalu viral di media sosial.

Berdasar kepolisian, pemuda kelahiran tahun 1994 itu sebenarnya berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Baca juga artikel terkait ANCAMAN PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom