tirto.id - Polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka tindak pidana terhadap keamanan negara dengan modus mengancam membunuh presiden dan pelanggaran UU ITE.
Hermawan adalah pria yang berteriak "penggal kepala Jokowi" dalam video yang belakangan viral di media sosial.
"HS [Hermawan Susanto] sudah ditangkap, sudah jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019).
Menurut Argo, ada beberapa pasal yang dikenakan kepada Hermawan sesuai laporan ke kepolisian yang diserahkan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, pada Sabtu kemarin.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, dengan pelapor resmi adalah Yeni Marlina.
Argo menyatakan usai memeriksa Hermawan, penyidik memastikan terdapat unsur pidana sehingga penetapan tersangka dilakukan.
"[Hermawan Susanto] Masih diperiksa. Besok konferensi pers," ujar Argo.
Penangkapan Hermawan dilakukan di Parung, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 08.00 WIB, hari ini oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kejadian bermula ketika ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 14.40 WIB. Lantas, Hermawan menyatakan bahwa dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala presiden.
“Kita siap penggal kepalanya Jokowi,” kata Hermawan dalam video tersebut.
Hermawan sebenarnya merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.
Hermawan dijerat dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom