Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pria yang Ancam Akan Penggal Kepala Presiden Jokowi

Pelaku berinisial HS, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019).

Polisi Tangkap Pria yang Ancam Akan Penggal Kepala Presiden Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. FOTO/Antaranews

tirto.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial HS yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo. Ancaman itu viral di media sosial, salah satunya seperti diuanggah akun Instagram jurnalpalma.

“Pelaku berinisial HS, ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Argo mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara dan bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan presiden.

Lanjut Argo, kejadian bermula ketika ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 14.40 WIB. Lantas HS menyatakan bahwa dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala presiden.

“Kita siap penggal kepalanya Jokowi, Demi Allah,” kata HS dalam video tersebut. HS merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat. Kini polisi masih mengusut perkara tersebut.

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait ANCAMAN PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi