Menuju konten utama

Fakta-Fakta Ilmuwan BRIN Ditahan Polisi Imbas Ancam Muhammadiyah

Polisi menyebut tidak ada niatan AP Hasanuddin untuk mewujudkan aksi pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Fakta-Fakta Ilmuwan BRIN Ditahan Polisi Imbas Ancam Muhammadiyah
cTersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang melakukan dugaan ujaran kebencian lantaran menyatakan "halal darah semua Muhammadiyah".

Polisi menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur, 30 April, pukul 12.00 WIB. Berikut ulasan selengkapnya:

Barang Bukti

Barang bukti yang disita polisi adalah satu ponsel yang digunakan untuk mengunggah pernyataannya, satu akun surel kredensial, yang terhubung dengan akun Facebook AP Hasanuddin, dan satu notebook.

Persangkaan

Andi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar; lalu Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Dalih Perbuatan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyebutkan alasan Andi berbuat demikian. "Beliau menanggapi salah percakapan salah satu peneliti BRIN, Bapak Thomas," ucap Adi di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.

"Motivasinya bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang penetapan Lebaran. Rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Di situ ada tanya-jawab, pendapat. Yang bersangkutan (Andi) menyatakan hal tersebut (ujaran kebencian) karena titik lelah dia. Kemudian dia emosi karena diskusi tak selesai-selesai," jelas Adi.

Pernyataan "halal darah semua Muhammadiyah" itu Andi ketik sendiri, ia merespons Thomas dalam kolom media sosial. Dugaan ujaran kebencian itu dilakukan pada 21 April 2023, pukul 15.30 WIB, di wilayah Jombang.

Tersangka Lain

"Sementara berdasar hasil penyelidikan, tersangka hanya AP saja. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam percakapan itu kami temukan lagi (tersangka lain), karena ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Adi.

Tak mungkin Nekat

Adi Vivid berujar kecil kemungkinan Andi nekat menghabisi nyawa warga Muhammadiyah.

"Saya rasa tidak, karena yang bersangkutan berlatar belakang keilmuan," ucap Adi. Dalih kesal dan telah mencapai "titik lelah" dalam bahasan penetapan Lebaran jadi dasar Adi nekat berkomentar seperti itu.

"Tidak ada untuk mewujudkan dengan membunuh. Tidak ada," tegas Adi. Kini Andi telah menjadi tersangka, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Peluang Damai

Adi Vivid berkata penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tergantung pelapor, dalam ini hal ini Pemuda Muhammadiyah.

"Keadilan restoratif itu akan ditentukan oleh pelapor. Karena ini delik pidana murni, mungkin keadilan restoratif itu tergantung yang melapor," ucap Adi.

"Sampai saat ini pihak Muhammadiyah ingin perkara ini tetap dilanjutkan (secara hukum)," jelas dia.

Unggahan Andi diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antarindividu dan/atau kelompok masyarakat.

Baca juga artikel terkait PENELITI BRIN ANCAM MUHAMMADIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky