Perkara ini bisa saja diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, bila Muhammadiyah sebagai pelapor tak ingin melanjutkan proses hukum peneliti BRIN.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ditangkap di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023) buntut ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.