tirto.id - Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kesal dengan bahasan perbedaan penetapan Idulfitri antara pemerintah dengan Muhammadiyah. Ia berkomentar di media sosial bahwa dirinya siap membunuh warga Muhammadiyah.
Meski begitu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid berujar kecil kemungkinan Andi nekat menghabisi nyawa.
"Saya rasa tidak, karena yang bersangkutan berlatar belakang keilmuan," ucap Adi di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Dalih kesal dan telah mencapai "titik lelah" dalam bahasan penetapan Lebaran jadi dasar Adi nekat berkomentar seperti itu.
"Tidak ada untuk mewujudkan dengan membunuh. Tidak ada," tegas Adi.
Berdasar interogasi, Andi mengaku berkomentar dalam keadaan sadar tanpa pengaruh obat dan alkohol, serta sehat. Kini Andi telah menjadi tersangka, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Adi menambahkan perkara ini bisa saja diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, bila pelapor dalam kasus ini tak ingin mengambil sikap untuk tak usah melanjutkan proses hukum di kepolisian.
"Keadilan restoratif itu akan ditentukan oleh pelapor. Karena ini delik pidana murni, mungkin keadilan restoratif itu tergantung yang melapor. Sampai saat ini pihak Muhammadiyah ingin perkara ini tetap dilanjutkan (secara hukum)," ucap Adi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto