tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin di Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Sdr AP di daerah Jombang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan buntut pelaku mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan perayaan hari Lebaran.
"Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," ucapnya.
Sebelumnya Pemuda Muhammadiyah melaporkan Andi Pangeran ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/4). Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan laporan polisi bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pelapor menyertakan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut atas ramai sebuah tangkapan layar unggahan di Twitter terkait aksi mengancam warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis akun Facebook milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media pada Minggu (23/4).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri