tirto.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengusulkan agar pemerintah mewajibkan pemberian vaksin demam berdarah dengue (DBD) kepada masyarakat.
Usulan ini disampaikan Peneliti Pengembangan Vaksin di Pusat Riset Vaksin dan Obat Organisasi Riset Kesehatan BRIN Doddy Irawan Setyo Utomo. Doddy menilai Indonesia termasuk ke dalam negara beriklim tropis yang menjadi habitat bagi nyamuk Aedes Aegypti pembawa wabah, sehingga vaksin DBD sangat diperlukan warga.
"Hampir tiap tahun ada kasusnya, karena ini risiko kita hidup di negara tropis. Ada baiknya apabila vaksin DBD bisa dijadikan sesuatu yang wajib bagi masyarakat," kata Doddy, Minggu (15/10/2023) dilansir dari Antara.
Ia menyampaikan pemberian vaksin dapat diprioritaskan untuk kelompok rentan seperti anak berusia di bawah 9 tahun, serta masyarakat lanjut usia (lansia).
Walaupun tak menutup kemungkinan infeksi yang menyerang masyarakat di usia produktif menjadi ancaman hidup, sehingga bisa memanfaatkan vaksin untuk mencegah kasus kritis.
Doddy menilai pemberian vaksin menjadi salah satu pencegahan dan pengobatan efektif, karena dari vaksin yang diberikan, tubuh memiliki memori tentang virus yang akan menyerang.
Selain itu, pemberian vaksin DBD bisa menggunakan produk yang sudah tersedia di Indonesia, seperti vaksin Dengvaxia yang dikembangkan oleh perusahaan Sanofi Pasteur, dan vaksin Qdenga yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi Takeda.
"Walaupun vaksinnya masih membeli, tapi saya kira untuk awalan ini tidak masalah menggunakannya, sambil menunggu pengembangan yang dari Indonesia," katanya.
Adapun merujuk data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Juli 2023 jumlah kasus infeksi virus DBD mencapai 35.694 kasus.
Editor: Bayu Septianto