Menuju konten utama

Kesal Jadi Motif Peneliti BRIN Lakukan Ujaran Kebencian

Penyidik kini resmi menahan AP Hasanuddin di Rutan Bareskrim Polri usai menjadi tersangka ujaran kebencian terhadap organisasi Muhammadiyah.

Kesal Jadi Motif Peneliti BRIN Lakukan Ujaran Kebencian
cTersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian lantaran menyatakan "halal darah semua Muhammadiyah".

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyebutkan alasan Andi melontarkan kata-kata tersebut lantaran kesal dan lelah dengan perdebatan di media sosial soal penetapan Idulfitri 1444 H yang berbeda antara pemerintah dengan Muhammadiyah.

Adi mengatakan AP Hasanuddin saat itu menanggapi percakapan salah satu peneliti astronomi BRIN, Thomas Djamaluddin di media sosial.

"Motivasinya bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang penetapan Lebaran. Rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Di situ ada tanya-jawab, pendapat. Yang bersangkutan [Andi] menyatakan hal tersebut karena titik lelah dia. Kemudian dia emosi karena diskusi tak selesai-selesai," jelas Adi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Pernyataan "halal darah semua Muhammadiyah" itu Andi ketik sendiri, ia merespons Thomas dalam kolom media sosial. Dugaan ujaran kebencian itu dilakukan pada 21 April 2023, pukul 15.30 WIB, di wilayah Jombang, Jawa Timur.

"Sementara berdasar hasil penyelidikan, tersangka hanya AP saja. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam percakapan itu kami temukan lagi [tersangka lain], karena ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Adi.

Direktorat Siber Mabes Polri menangkap Andi di Jombang, 30 April, pukul 12.00 WIB. Barang bukti yang disita polisi adalah satu ponsel yang digunakan untuk mengunggah pernyataannya, satu akun surel kredensial, yang terhubung dengan akun Facebook AP Hasanuddin, dan satu notebook.

Andi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar; lalu Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Penyidik kini resmi menahan AP Hasanuddin di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan," kata Vivid.

Baca juga artikel terkait PENELITI BRIN ANCAM MUHAMMADIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto