Menuju konten utama

Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah Dinyatakan Langgar Kode Etik

Aktivis Muhammadiyah meminta AP Hasanuddin dipecat dari BRIN serta diproses hukum.

Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah Dinyatakan Langgar Kode Etik
eneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin. Twitter/@Farrel1510

tirto.id - Periset astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin telah menjalani sidang kode etik terkait komentar ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah di media sosial.

Kepala Biro Organisasi dan SDM BRIN, Ratih Retno Wulandari mengatakan Majelis Kode Etika telah mengajukan 38 pertanyaan kepada AP Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.

"Selama proses sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, berjanji untuk lebih menahan diri, dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujar Ratih dikutip dari Antara pada Kamis 27 April 2023.

Sidang Majelis Kode Etika dan Perilaku ASN itu berlangsung pada Rabu 26 April 2023 sejak 09.00 hingga 15.15 WIB.

Ratih menyatakan AP Hasanuddin terbukti melanggar kode etika ASN terkait ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. Agenda selanjutnya majelis akan melakukan sidang penentuan hukuman disiplin.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sidang hukuman disiplin baru dapat dilaksanakan minimal tujuh hari setelah keputusan pejabat pembuat kebijakan terkait hasil sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.

Ratih membeberkan sidang hukuman disiplin kepada AP Hasanuddin paling cepat dilakukan pada 9 Mei 2023 mendatang.

Dalam keterangan terpisah, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku kepada setiap pegawai pemerintahan di lingkungan lembaga riset itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap aparatur sipil negara dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," jelas Handoko.

Respons Aktivis Muhammadiyah

Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Ari Aprian Haraharap menyambut baik iktikad BRIN yang telah memutuskan AP Hasanuddin melanggar kode etik.

"Namun, Kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN terhadap saudara APH adalah pemecatan," ucapnya melalui keterangan tertulis kepada Tirto.

Ari menilai AP Hasanuddin melontarkan ancaman kepada warga Muhammadiyah karena terpancing pernyataan periset senior BRIN Thomas Djamaluddin di media sosial. Karena itu, Thomas juga diminta disidang seperti AP Hasanuddin.

Sisi lain, Ari juga meminta kepolisian memproses aduannya terkait AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin. Ia berharap dua periset BRIN itu dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Duduk Perkara

Ancaman AP Hasanuddin kepada warga Muhammadiyah bermula dari pernyataan periset astronomi senior BRIN, Thomas Djamaluddin, terkait perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah. Pernyataan itu disampaikan lewat Facebook.

Thomas di salah satu komentarnya menyebut, "Ya, sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat Salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas." Pernyataan Thomas itu guna merespons komentar pengguna Facebook lainnya.

Di sinilah AP Hasanuddin melontarkan komentar bernada ancaman. Ancaman dimaksud berupa menghalalkan darah warga Muhammadiyah hingga kalimat pembunuhan. Hasanuddin juga menuding Muhammadiyah disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global.

Pernyataan ini memicu kemarahan aktivis Muhammadiyah hingga kedua periset BRIN itu diadukan ke polisi. Belakangan, AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin telah menyampaikan permohonan maaf.

"Tidak ada kebencian atau kedengkian saya pada organisasi Muhammadiyah," ucap Thomas.

Baca juga artikel terkait PENELITI BRIN ANCAM MUHAMMADIYAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky