Menuju konten utama

Polisi Periksa Thomas Djamaluddin terkait Kasus AP Hasanuddin

Thomas Djamaluddin telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan AP Hasanuddin pada Senin 8 Mei 2023 lalu.

Polisi Periksa Thomas Djamaluddin terkait Kasus AP Hasanuddin
Prof Dr Thomas Djamaluddin. ANTARA/HO-Kemenag

tirto.id - Penyidik memeriksa Thomas Djamaluddin, peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh juniornya, Andi Pangerang Hasanuddin.

"Terhadap TD (Thomas) sebagai pemilik akun Facebook yang ditanggapi oleh tersangka APH, telah diperiksa pada 8 Mei 2023," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Rabu 10 Mei 2023.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN yang melakukan dugaan ujaran kebencian lantaran menyatakan "halal darah semua Muhammadiyah".

Polisi menangkap Andi di Jombang, Jawa Timur, 30 April, pukul 12.00 WIB. Barang bukti yang disita polisi adalah satu ponsel yang digunakan untuk mengunggah pernyataannya, satu akun surel kredensial, yang terhubung dengan akun Facebook AP Hasanuddin, dan satu notebook.

Andi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar; lalu Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menyebutkan alasan Andi berbuat demikian. "Beliau menanggapi salah percakapan salah satu peneliti BRIN, Bapak Thomas," ucap Adi di Mabes Polri, Senin, 1 Mei.

"Motivasinya bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang penetapan Lebaran. Rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Di situ ada tanya-jawab, pendapat. Yang bersangkutan (Andi) menyatakan hal tersebut (ujaran kebencian) karena titik lelah dia. Kemudian dia emosi karena diskusi tak selesai-selesai," jelas Adi.

Pernyataan "halal darah semua Muhammadiyah" itu Andi ketik sendiri, ia merespons Thomas dalam kolom media sosial. Dugaan ujaran kebencian itu dilakukan pada 21 April 2023, pukul 15.30 WIB, di wilayah Jombang.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko pun merespons kasus yang melibatkan salah satu pegawainya itu.

"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko, dalam keterangan tertulis, Senin.

Perihal penegakan hukum, BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pun memutuskan Andi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara, per Rabu, 26 April.

Baca juga artikel terkait PENELITI BRIN ANCAM MUHAMMADIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky