tirto.id - Kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang ancam bunuh warga Muhammadiyah telah memasuki babak baru.
Salah satu peneliti BRIN yang terlibat dalam kasus tersebut Andi Pangerang Hasanuddin telah ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (30/4/2023).
Dikutip dari Antara, penangkapan Andi Pangerang dilakukan oleh Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsber) Polri di Terminal 2 Bandara Soekarno, Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut pihak kepolisian Andi akan ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan.
"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Kasus ujaran kebencian dengan ancaman pembunuhan yang melibatkan Andi Pangerang sempat viral di media sosial. Hal ini menyusul perdebatan antara tersangka dengan netizen lain terkait tanggal penetapan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri.
Namun, siapa sangka jika perdebatan antar warganet itu justru menimbulkan konsekuensi hukum. Berikut ini adalah beberapa fakta mengenai kasus peneliti BRIN yang ancam bunuh warga Muhammadiyah:
1. Menuliskan ancaman lewat Facebook
Andi Pangerang selaku tersangka menuliskan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah lewat kolom komentar di Facebook.
Awalnya, Andi memberikan komentar sinis pada unggahan Twitter Thomas Jamaluddin, rekan kerjanya di BRIN.
"Saya tidak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama Pak Thomas, Pak Marufin dkk kok masih gak mempan," tulis Andi Pangerang melalui Facebook.
Unggahan itu lantas dikomentari oleh pengguna Facebook Ahmad Fauzan S yang memicu kemarahan dari Andi Pangerang.
"Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian," tulis Andi Pangerang seperti yang dikutip dari Antara.
Komentar inilah yang dipermasalahkan publik dan menyebabkan dirinya dilaporkan ke polisi
2. Mengirim ujaran kebencian karena kesal
Motif Andi Pangerang saat menyampaikan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah adalah karena kesal. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Adi Vivid setelah penangkapan Andi beberapa waktu lalu.
"Motivasinya bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang penetapan Lebaran. Rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali. Di situ ada tanya-jawab, pendapat," kata Vivid.
"Yang bersangkutan (Andi) menyatakan hal tersebut karena titik lelah dia. Kemudian dia emosi karena diskusi tak selesai-selesai," lanjut dia.
3. Tersangka dilaporkan oleh Muhammadiyah
Laporan tindak ancaman dilayangkan oleh Muhammadiyah tidak lama setelah komentar Andi Pangerang viral. Laporan dikirimkan pada 25 April 2023 oleh seseorang bernama Nasrullah.
Ia merupakan Kabid Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah. Kemudian, laporan terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
4. Pelaku sudah melaksanakan sidang etik
Andi Pangerang selaku peneliti di BRIN yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menghadapi sidang etik akibat perbuatannya.
Sidang etik Andi Pangerang diketahui sudah dilaksanakan pada Rabu 26 April 2023. Menurut Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, sesuai regulasi hasil sidang etik itu akan diproses oleh BRIN.
Meskipun desakan pemecatan datang dari berbagai pihak, namun pihak BRIN belum mengumumkan lebih lanjut terkait konsekuensi yang akan dijatuhkan kepada Andi Pangerang.
"Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” kata Tri Handoko seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (2/5/2023).
5. Tersangka aktif di TikTok dengan konten astronomi
Tersangka Andi Pangerang ternyata cukup aktif di media sosial TikTok dengan memberi konten edukasi. Bahkan ia memiliki cukup banyak pengikut di TikTok yang mencapai 12,6 ribu.
Berdasarkan penelusuran akun TikToknya @andi_pangerang, peneliti BRIN itu kerap mengunggah konten-konten fenomena astronomi.
6. Kemungkinan ada tersangka lain
Saat ini memang baru ditetapkan satu tersangka atas laporan ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah. Namun, menurut Dittipidsber masih ada kemungkinan penetapan tersangka lain.
"Tidak menutup kemungkinan dalam percakapan itu kami temukan lagi (tersangka lain), karena ada beberapa percakapan yang sudah dihapus," kata Adi melalui kesempatan yang sama.
7. Terancam 6 tahun penjara
Menyusul kasus ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah ini, Andi Pangerang dijerat dua pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi menyebutkan bahwa Andi dikenakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Editor: Yantina Debora