Menuju konten utama

KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu usai Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tidak menyasar PKPU Nomor 3 Tahun Tahun 2022, sehingga amar putusan itu tidak membatalkan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.

KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu usai Putusan PN Jakpus
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan Pemilu tepat waktu yaitu 14 Februari 2024.

Hal itu dikatakan Hasyim guna merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan itu itu dibacakan.

"KPU akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (2/3/2023) malam.

Hasyim menilai tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 sudah ditetapkan dan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU) sehingga memiliki dasar hukum yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan.

"Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum,

berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024," tegasnya.

Menurutnya, putusan PN Jakpus tidak menyasar PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Sehingga amar putusan itu tidak membatalkan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.

"Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," jelasnya.

Hasyim menambahkan bahwa pada saat persidangan pihaknya sudah mengajukan eksepsi demi menjawab gugatan perkara. Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta Pemilu, dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

"KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut," terangnya.

Dirinya mengingatkan bahwa perkara ini pernah diujikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tentang Penetapan partai politik Peserta Pemilu 2024 masih berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

"Sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujarnya.

Pihak KPU, baik Hasyim dan komisioner lainnya telah sepakat akan melakukan banding bilamana salinan putusan PN Jakpus tersebut telah diterima.

"KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatukan, nanti jika KPU sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi," ujarnya.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait penundaan Pemilu 2024. Gugatan itu teregister dengan Nomor: 757/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dengan tergugat KPU.

Majelis memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Putusan ini dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Hakim juga menolak eksepsi tergugat tentang gugatan penggugat. Selain itu, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Hakim juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta rupiah kepada Partai Prima.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan hakim.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong. Sementara, hakim anggota ialah H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky