Menuju konten utama

Komisi II DPR Cecar KPU soal Kalah Gugatan PRIMA di PN Jakpus

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mencecar Komisioner KPU karena kalah dalam gugatan Partai Prima di PN Jakarta Pusat.

Komisi II DPR Cecar KPU soal Kalah Gugatan PRIMA di PN Jakpus
Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Komisioner KPU, Bawaslu dan DKPP atas penanganan perkara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung DPR RI pada Rabu (15/3/2023). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mencecar Komisioner KPU karena kalah gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Junimart menuding KPU terlalu menganggap enteng atas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima tersebut. Sehingga berimbas pada putusan penundaan Pemilu selama dua tahun empat bulan tujuh hari.

"Tidak pernah KPU menghadirkan saksi, dan hanya bukti. Sedangkan saksi itu adalah bukti. Belum juga saksi ahli. Bagaimana mereka menghadirkan hukum positif kepada hakim yang mulia," kata Junimart dalam Rapat Kerja bersama Komisioner KPU di Gedung DPR RI pada Rabu (15/3/2023).

Junimart juga pesimistis dengan sikap KPU yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia melihat memori banding yang dibuat KPU untuk melawan putusan PN Jakpus nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. masih terlalu lemah dan mudah untuk dilawan.

"Kalau saya baca dalam memori banding yang diajukan oleh KPU selalu mengajukan menggunakan dalil Ultra Petita yang penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan. Namun, lupa untuk mencantumkan putusan uitvoerbaar bij voorraad yang artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta artinya dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Junimart.

Dia juga menyayangkan dengan sikap Ketua KPU Hasyim Asyari yang selalu menyebut bahwa Pemilu akan jalan terus sesuai jadwal pada 14 Februari 2024 hanya menggunakan dalil PKPU 3/2022 dan Keputusan KPU 21/2022.

Padahal, di sisi lain, putusan PN Jakpus memiliki kekuatan hukum uitvoerbaar bij voorraad atau serta merta. Sehingga bisa dijalankan tanpa harus menunggu keputusan inkrah.

"KPU selalu mengatakan bahwa proses Pemilu jalan terus, sedangkan Indonesia adalah rechtsstaat (negara hukum) yang mana putusan hakim adalah sama hukumnya dengan undang-undang," tegasnya.

Dia meminta selama proses penyelesaian perkara banding atas putusan PN Jakpus, seluruh komisioner KPU agar tidak keluar kota. Semuanya harus menetap di Jakarta dan berkoordinasi satu sama lain.

"Saya tidak yakin kalau pembahasan ini pernah diplenokan. Oleh karena itu, saya minta ini dibahas secara serius oleh seluruh komisioner. Kalau bisa nanti kalau ada pengangkatan komisioner KPU daerah lewat berikan kewenangan kepada Sekjen untuk melantik," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri