tirto.id - Komisi Yudisial (KY) RI akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan lembaganya akan menelaah putusan kontroversial tersebut, terutama soal dugaan pelanggaran perilaku hakim.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Miko di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Miko menegaskan domain KY hanya berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata dia.
Menurut Miko, putusan tersebut hanya bisa diubah melalui upaya hukum seuai mekanisme yang berlaku di Indonesia.
"Perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum," tegasnya.
Miko mengatakan KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) soal putusan kontroversial hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata Miko.
PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban pada Kamis, 2 Maret 2023.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan