Menuju konten utama

Soal Tunda Tahapan Pemilu 2024, KSP: Tetap Jalan Sesuai Jadwal

KSP berharap publik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu 2024.

Soal Tunda Tahapan Pemilu 2024, KSP: Tetap Jalan Sesuai Jadwal
Kepala Staf Presiden, Moeldoko (kiri) dan Deputi V Bidang Polhukam dan HAM KSP, Jaleswari (kanan) di Kantor Staf Presiden. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id -

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda tahapan pemilu.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan Pemilu 2024. Hal ini sesuai arahan presiden bahwa pemilu akan berjalan sesuai jadwal.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," kata Jaleswari, Jumat (3/3/2023).
Jaleswari pun mengatakan bahwa pemilu adalah agenda konstitusi yang harus didukung dan dijalankan. Pemerintah, kata Jaleswari, terus memberikan dukungan dan fasilitas pelaksanaan pemilu sesuai agenda KPU.
Oleh karena itu, Jaleswari berharap publik untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas putusan tersebut. Ia pun meminta publik percaya dengan sikap KPU demi Pemilu 2024 yang lebih baik.
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana," kata Jaleswari.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," tutur Jaleswari.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan dalam tahapan verifikasi administrasi Pemilu 2024. Dalam putusan, majelis hakim meyakini KPU selaku tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Majelis juga memerintahkan tahapan pemilu untuk diulang lagi dari awal.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi amar putusan.
Pihak Partai Prima mengatakan bahwa putusan pengadilan telah membuktikan bahwa KPU telah menghilangkan hak partai untuk menjadi peserta pemilu. Ketua DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menerangkan bahwa Partai Prima disebut tidak memenuhi syarat anggota sehingga tidak lolos verifikasi padahal sudah memenuhi syarat.
Mereka pun menuntut keadilan karena gugatan mereka ditolak di PTUN lantaran disebut tidak memiliki legal standing. Di sisi lain, mereka meyakini tahapan pemilu banyak masalah sehingga perlu ditunda. Ia pun berharap putusan bisa diterima semua pihak.
"Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," jelas Agus, Kamis.

Baca juga artikel terkait PENUNDAAN PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri