Besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Seolah-olah infrastruktur menjadi etalase keberhasilan. Padahal infrastruktur itu kewajiban. Semua Presiden pasti membangun infrastruktur itu. Jadi itu bukan prestasi," kata Fadli Zon.
Sodik Mudjahid mengatakan, terdapat sejumlah kendala dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni perbedaan pendapat dan sudah disibukkan dengan persiapan tahun politik.
PGI menilai, aturan yang tertulis dalam pasal tersebut kurang memahami maksud dari sekolah minggu dan kaketisasi karena menyamakannya dengan pendidikan pesantren.