tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah merilis rincian formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI 2024. File PDF pengumuman formasi dapat diunduh melalui link https://www.dpr.go.id/cpns.
Pendaftaran seleksi CPNS Setjen DPR RI 2024 dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pelamar dapat melakukan pendaftaran seleksi CPNS Setjen DPR RI 2024 secara online melalui website resmi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada linksscasn.bkn.go.id.
Calon pelamar yang berniat mengikuti seleksi CPNS Setjen DPR RI 2024 perlu memperhatikan kualifikasi syarat untuk formasi yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, calon pelamar juga harus mengikuti alur pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Daftar Formasi Pengadaan CPNS DPR RI 2024
Pada seleksi CPNS 2024 DPR RI membuka rekrutmen sebanyak 302 formasi untuk berbagai kualifikasi pendidikan, mulai dari D-III, D-IV, S1, S-1, hingga S-2. Rekrutmen seleksi CPNS Setjen DPR RI 2024 dibuka untuk dua jenis kebutuhan, yakni kebutuhan umum, dan kebutuhan khusus.
Adapun kebutuhan khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra/putri Kalimantan. Informasi lebih lanjut mengenai formasi pengadaan CPNS DPR RI 2024 dapat dilihat dalam file PDF, dengan mengakses link berikut ini:
Link Formasi seleksi CPNS Setjen DPR RI 2024 PDF
Melalui link tersebut, pelamar akan disajikan informasi jumlah formasi, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis dan jumlah kebutuhan formasi, deskripsi pekerjaan, rentang penghasilan, hingga unit penempatan.
Persyaratan Pendaftaran CPNS DPR RI 2024
Sebelum mengajukan pendaftaran, calon peserta seleksi CPNS DPR RI 2024 wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan NKRI.
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
3. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
7. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
9. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah tertanggal setelah lulus tahapan seleksi akhir (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
15. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).
16. Tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).
17. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki ijazah yang kualifıkasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
b. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dibuktikan dengan:
- hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit.
- selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2024
Jadwal dan tahapan seleksi CPNS 2024 dimulai saat pengumuman seleksi disampaikan kepada publik pada Senin, 19 Agustus 2024. Rangkaian tahapan akan berakhir pada 23 Maret 2024 ketika usul penetapan NIP CPNS diselesaikan. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap seleksi CPNS 2024.
- Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus-2 September 2024
- Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus - 6 September 2024
- Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
- Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
- Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
- Masa Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
- Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
- Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
- Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
- Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya