Menuju konten utama

Komisi VIII DPR Surati Kapolri Usut Tuntas Kematian Afif Maulana

KPAI dan Komisi VIII DPR RI berharap kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian Afif Maulana bisa terungkap secara terang benderang.

Komisi VIII DPR Surati Kapolri Usut Tuntas Kematian Afif Maulana
Ayah dan ibu almarhum Afif Maulana, Afrinaldi (kiri) dan Anggun Angriani (kanan) menyampaikan keluhan mereka saat audiensi dengan DPR terkait kasus dugaan pembunuhan anak mereka oleh oknum polisi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Komisi VIII DPR RI segera mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas kasus kematian Afif Maulana, remaja asal Sumatra Barat yang diduga tewas usai dianiaya polisi. Teranyar, jasad Afif Maulana akan diekshumasi guna mengungkap kematian korban.

"Komisi VIII akan menindaklanjuti hasil audiensi ini untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada Komisi III dan memberi tembusan surat kepada Bapak Kapolri untuk memberi perhatian khusus terhadap kasus ini," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, usai audiensi dengan KPAI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Ashabul mengatakan kasus kematian Afif Maulana perlu untuk segera ditangani dan ditindaklanjuti, khususnya oleh aparat penegakan hukum. Sebab, kata dia, ini merupakan kasus tindak kekerasan yang menelan korban Afif. Lalu, ada 11 orang anak di bawah umur lainnya yang diduga dianiaya polisi.

"Menurut saya sangat memprihatinkan dan sangat menjijikan, kalau itu benar ya, perlakuan ketika mereka ditahan," ucap Ashabul.

Komisi VIII DPR RI juga meminta KPAI harus melakukan upaya sosialisasi secara masif agar memberikan informasi, edukasi dari aspek pencegahan. Selama ini, kata dia, keterlibatan KPAI baru ketika terjadi suatu kasus.

Padahal, kata dia, seharusnya lebih awal melakukan aspek pencegahan. Menurut Ashabul, peranan orang tua juga sangat penting untuk melakukan edukasi dan mengawasi anak-anak mereka.

"Oleh karena itu, kami minta nanti para orang tua untuk memberi perhatian dan mengawasi anak-anak mereka. Ini kan sebenarnya diawali oleh adanya kasus peristiwa tawuran, kan? Tawuran, balap-balapan, sehingga mereka ditangkapi. Itu, kan, sebenarnya," tutur Ashabul.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengaku sangat menyayangkan kematian Afif yang diduga dianiaya polisi.

"Kita sedih sekali mendengarkan laporan dari teman-teman KPAI," kata Diah.

Ia mengatakan jangan sampai budaya kekerasan itu ada dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Apalagi, jelas dia, korban merupakan seorang anak.

"Anak-anak itu pendekatan hukumnya harus khusus," tutur Diah.

Sementara itu, Ketua KPAI, Ai Maryati, berterima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang merespons cepat kasus ini. Ia mengatakan ada banyak hambatan yang dilakukan KPAI, sehingga perlu bantuan DPR.

"Contohnya kami bersurat pada Kapolri sampai saat ini belum ada respons, tetapi langkah di Kapolres itu sudah memberikan izin untuk dilaksanakannya ekshumasi," kata Ai.

Ai berharap kejanggalan-kejanggalan dalam kasus kematian Afif bisa terungkap secara terang benderang. Di sisi lain, ia berharap kasus serupa tidak boleh terulang kembali.

"Peristiwa yang sama bahwa dianggap bahwa ini situasi yang terjadi akibat tawuran, padahal ada indikasi-indikasi penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Ai.

Ai mengatakan dengan adanya ekshumasi untuk dilakukan autopsi ulang jasad Afif, penyebab kematian bisa diungkap dengan jelas.

"Ini yang ingin kami terang, benderang dalam hal ini, sehingga salah satu langkah adalah bukti yang harus kuat yaitu ekshumasi berupa autopsi dan juga nanti visum et repertum yang akan dilakukan kepada jenazah ini akan membuat kita semua terang teman-teman sekalian," tutup Ai.

Afif, bocah berusia 13 tahun, ditemukan tewas pada pekan pertama Juni di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang. Afif ditemukan warga penuh luka dengan kondisi tak bernyawa.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto