Menuju konten utama

Komnas HAM Desak Polisi Lakukan Ekshumasi Jasad Afif Maulana

Desakan untuk melakukan ekshumasi setelah Komnas HAM menerima permohonan dari keluarga korban dan LBH Padang.

Komnas HAM Desak Polisi Lakukan Ekshumasi Jasad Afif Maulana
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap (tengah) berdiri saat audiensi terkait kasus dugaan pembunuhan Afif oleh oknum polisi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kepolisian melakukan ekshumasi atau penggalian ulang dan autopsi ulang terhadap jasad Afif Maulana, korban tewas yang diduga usai dianiaya polisi. Komnas HAM meminta ekshumasi dilakukan oleh tim independen.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, desakan untuk melakukan ekshumasi itu setelah lembaganya menerima permohonan dari keluarga korban dan LBH Padang.

"Tujuannya adalah mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait," kata Uli dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).

Uli mengatakan Komnas HAM telah menerima penjelasan lisan mengenai hasil autopsi pertama yang dilakukan oleh Polda Sumbar. Namun, kata dia, demi memastikan objektivitas, Komnas HAM telah mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen terhadap hasil tersebut.

Berdasarkan asesmen itu disimpulkan bahwa belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM memandang perlu dilakukan autopsi ulang demi memperoleh kepastian yang baik penyebab kematian Afif. Komnas HAM memandang masih perlu ada alat bukti, yaitu pendapat ahli forensik independen yang menjelaskan secara objektif dan independen atas penyebab kematian Afif Maulana yang digunakan untuk kepentingan peradilan.

"Pada prosesnya, Komnas HAM telah melakukan peninjauan lapangan di Padang, permintaan keterangan Kapolda Sumatra Barat, Polres Kota Padang, dokter forensik RS Bhayangkara Sumatra Barat, dan permintaan keterangan dokter forensik independen," ucap Uli.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dibutuhkan ekshumasi untuk memperoleh alat bukti yang berdasarkan prinsip scientific crime investigation (penyelidikan berdasarkan bukti ilmah).

Di sisi lain, Komnas HAM juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penggalian mayat (ekshumasi) terhadap jasad Afif melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Proses ekshumasi ini, menurut Komnas HAM, diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini," tutup Uli.

Sebelumnya, orang tua Afif didamping kuasa hukum melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Mereka meminta kejelasan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap Afif hingga meninggal dunia.

Ayah Afif, Afrinaldi, menilai polisi dalam menangani kasus ini terkesan mengulur waktu.

"Saya cuma ingin menyampaikan, tolong bantu kami, Pak. Karena yang saya lihat, saya rasa, kepolisian seakan-akan mengulur untuk mengusut kasus ini," katanya.

Menurut Afrinaldi, pihaknya telah menghadirkan dua saksi kunci, tetapi hingga kini polisi belum melakukan pemeriksaan.

"Saksi sudah kami hadirkan, ada dua orang yang melihat, bahkan sampai saat ini belum ditingkatkan kasusnya ke penyidikan," ucap dia.

Afrinaldi berkata ia dan keluarga belum bisa tenang karena polisi belum jelas mengungkap kasus kematian Afif.

"Kalau seandainya pelakunya tidak tertangkap, kami enggak akan tenang, Pak. Saya berharap anak saya dapat keadilan, kematiannya pun jelas, kasusnya jelas," tutur Afrinaldi.

Wakil Ketua DPR RI, Dasco Sufmi Ahmad, mengatakan sudah meminta polisi segera menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur. Namun, Dasco meminta agar Polda Sumut menyerahkan surat ekshumasi itu kepada Komisi III DPR RI.

"Saya sudah minta Kapolda [Sumbar] untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi. Salinan surat di WA ke saya, tapi saya pengin agar salinan surat itu diberikan langsung kepada teman-teman komisi III dan keluarga korban," katanya.

Dasco meminta agar ekshumasi dilakukan segera dan autopsi jenazah dilakukan dokter di luar kepolisian.

Afif, bocah berusia 13 tahun, ditemukan tewas pada pekan pertama Juni di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang. Afif ditemukan warga penuh luka dengan kondisi tak bernyawa.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi