tirto.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) memanggil keluarga korba AM (13). Pertemuan tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi, menuturkan, pertemuan tersebut pertama kalinya dilakukan usai AM ditemukan tak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Dia pun belum mengetahui tujuan pemanggilan keluarga korban AM oleh kepolisian.
"Sekarang polda meminta bertemu dengan keluarga, sedang berlangsung saat ini," kata Diki saat dihubungi Tirto, Kamis (27/6/2024).
Tidak hanya itu, dia juga menilai polisi ngotot ingin bertemu keluarga AM. Sementara itu, Diki juga mengaku pihak LBH dan keluarga mendapat informasi Kompolnas hari ini sudah berada di Padang.
"Kompolnas hari ini ke Padang juga," tutur Diki.
Sebelumnya, upaya yang dilakukan LBH dalam penuntasan kasus ini dengan mendatangi Komnas HAM, Selasa (25/6/2024). Selain itu, LBH juga melaporkan peristiwa itu ke Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Koordinator LBH Padang, Diki Rafiki, menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena dirasa ada ketidaknetralan dan profesionalitas Polda Sumbar dalam mengusut dugaan penganiayaan. Sehingga, prosesnya berjalan lambat.
"Selain itu, diperlukan jangkauan-jangkauan negara untuk melihat kasus ini, salah satunya Komnas HAM, di mana untuk bisa melindungi korban atau saksi. Kedua, mencari data pembanding dan juga melakukan investigasi yang lebih dalam," ucap dia di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Diki mengakui, saat ini LBH Padang sudah mulai menemui sejumlah kendala dan intimidasi. Bahkan terdapat satu saksi anak yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya karena berstatus tersangka dan ditahan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin