Menuju konten utama

LBH Padang Laporkan Dugaan Penyiksaan Anak ke Propam

Menurut perwakilan LBH Padang, Adrizal, pelaporan ini diharapkan tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan, sekalipun aparat. 

LBH Padang Laporkan Dugaan Penyiksaan Anak ke Propam
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan dugaan penyiksaan sejumlah anak di Padang ke Propam Polda Sumatra Barat. Salah satu anak yang diduga mendapatkan penyiksaan, yakni AM (13), meninggal dunia. Pelaporan kepada Propam Polda Sumbar ini diterima dengan Nomor: SPSP2/12/VI/2024/Bagyanduan.

“Pelaku diduga kuat anggota kepolisian, maka itu kami Koalisi Advokat Anti Penyiksaan mengadukan peristiwa ini ke Propam Polda Sumbar agar bisa memastikan setiap proses penegakan hukum atas kasus yang terindikasi kuat melanggar HAM, khususnya tindak penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) tersebut agar berjalan secara objektif, professional, akuntabel, dan transparan, demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban anak," ujar perwakilan LBH Padang, Adrizal dalam keterangan tertulis, Rabu (26/6/2024).

Disebutkan Adrizal, dengan pelaporan ini diharapkan tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan, sekalipun aparat. Terlebih, kasus ini adalah masalah serius, diduga kuat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta merupakan kejahatan serius terhadap anak.

"Kekhawatiran kami, dikarenakan kasus ini pelakunya diduga kuat berasal dari institusi kepolisian yang juga saat ini menangani proses penegakan hukum atas kasus ini, sehingga rendahnya objektifitas, profesionalitas, dan akuntabilitas penegakan hukum sangat potensial dan beralasan,” tuturnya.

Di sisi lain, Polda Sumbar mengaku bahwa pemeriksaan kepada anggotanya tidak hanya dilakukan kepada 30 orang sebagaimana yang disampaikan kapolda sebelumnya. Namun, belum mau dijelaskan lebih lanjut karena proses penyelidikan dilakukan secara scientifict crime identification.

"Anggota yang sudah dilakukan pemeriksaan 39 orang," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi S, saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (26/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, LBH Padang juga melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Selasa (25/6/2024). Koordinator LBH Padang, Diki Rafiki, menjelaskan pelaporan ini dilakukan karena dirasa ada ketidaknetralan dan profesionalitas Polda Sumbar dalam mengusut dugaan penganiayaan, sehingga prosesnya berjalan lambat.

"Selain itu, diperlukan jangkauan-jangkauan negara untuk melihat kasus ini, salah satunya Komnas HAM, ntuk bisa melindungi korban atau saksi. Kedua, mencari data pembanding dan juga melakukan investigasi yang lebih dalam," ucapnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Menurut Diki, saat ini LBH Padang sudah mulai menemui sejumlah kendala dan intimidasi. Bahkan terdapat satu saksi anak yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya karena berstatus tersangka dan ditahan.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi