tirto.id - Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tak berpengaruh dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024. Sebab, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat.
“Jadi, tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK-nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Budi menyarankan pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Tujuannya, agar saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.
“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” tutur Budi.
Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan pihaknya menerjunkan pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih sebanyak 8.315.669 pemilih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Mereka akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek KTP elektroniknya untuk memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih. Serta, mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang.
Menurut Fahmi, proses coklit ini merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Sebab, berimplikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada.
Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk dapat menyambut kedatangan pantarlih dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau biodata kependudukan/Identitas Kependudukan Digital.
“Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” kata Fahmi.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz