tirto.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan bahwa Polresta Padang telah mengirimkan Surat Permohonan Ekshumasi kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal (PDFMI) pada 3 Agustus 2024. Ekshumasi itu akan dilakukan terhadap jasad anak AM (13) dalam kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polda Sumbar.
“Hari ini, penyidik Polresta Padang langsung mendatangi Sekretariat PDFMI di RSCM Jakarta untuk memberikan suratnya secara langsung,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi S., dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (5/8/2024).
Dwi menyampaikan bahwa PDFMI akan menugaskan dokter untuk melakukan ekshumasi tersebut. Polda Sumbar pun masih menunggu kapan ekshumasi akan dilakukan oleh PDFMI.
“Kami dari Polda Sumbar berharap pelaksanaannya segera dilaksanakan,” ucap Dwi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Polda Sumbar telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM. Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AM guna membuat terang penyebab kematian korban.
"Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Menurut Dasco, surat ekshumasi itu diterbitkan agar jangan sampai ada lagi prasangka buruk terhadap institusi kepolisian. Surat ekshumasi itu pun sudah ditunjukkan kepada keluarga korban dan tim kuasa hukum.
"Ini juga tujuannya supaya jangan sampai ada kemudian perkiraan-perkiraan negatif kepada polisi. Alhamdulillah tadi surat ekshumasinya sudah dikirim ke Jakarta dan sudah langsung dilihat oleh pengacara dan keluarga korban," ucap Dasco.
Dia berjanji, DPR akan mengawal proses ekshumasi jasad AM. Bahkan, dia mengaku telah mengantongi keterangan pengacara keluarga AM serta pihak kepolisian.
"Lalu, keterangan dari pengacara korban juga sudah dikirim ke WA saya. Keterangan dari polisi juga sudah dikirim ke WA saya," ujar dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi