Menuju konten utama

Puan: DPR RI Sahkan 126 Undang-Undang selama Periode 2019-2024

Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan, ke-126 undang-undang yang selesai dibahas oleh alat kelengkapan dewan bersama pemerintah.

Puan: DPR RI Sahkan 126 Undang-Undang selama Periode 2019-2024
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) memimpin Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan, DPR RI periode 2019-2024 telah menyelesaikan 126 undang-undang lewat alat kelengkapan dewan bersama pemerintah.

“Pada kesempatan ini, kami sampaikan kinerja pembentukan Undang-Undang periode keanggotaan DPR RI hingga saat ini, yaitu terdapat 126 undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” kata Puan dalam sidang tahunan MPR RI 2024 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI 2024 di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat, (16/8/2024).

Puan merinci, ke-126 undang-undang yang disahkan berasal dari 11 komisi, badan legislasi dan badan anggaran DPR RI 2019-2024. Puan menambahkan, DPR RI periode 2019-2024 juga membahas 17 rancangan undang-undang yang saat ini masih dalam tahap pembicaraan tingkat 1 selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025.

"Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini , sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045,” ucap Puan.

Selain itu, perempuan yang juga Ketua DPP PDIP ini menambahkan, pemerintah dan DPR tengah membahas peraturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

"Untuk periode selanjutnya, akan dibentuk Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045,” ujar Puan.

Ke depan, Puan mengatakan, undang-undang perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan.

"Sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia,” ujar Puan.

Puan menambahkan, pemerintah secara bersama-sama harus memiliki politik pembangunan Indonesia yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

"Perencanaan Pembangunan Nasional hendaknya memastikan bahwa usaha dan kerja keras kita dalam membangun Indonesia, memiliki arah dan tujuan bersama,” tutur mantan Menko PMK ini.

Berikut rincian undang-undang yang disahkan DPR RI periode 2019-2024 bersama pemerintah:

Komisi 1: 8 undang-undang;

Komisi 2: 80 undang-undang;

Komisi 3: 5 undang-undang;

Komisi 4: 1 undang-undang;

Komisi 5: 1 undang-undang;

Komisi 6: 5 undang-undang;

Komisi 7: 1 undang-undang;

Komisi 8: 1 undang-undang;

Komisi 9: 1 undang-undang;

Komisi 10: 4 undang-undang;

Komisi 11: 5 undang-undang;

Badan Legislasi: 9 undang-undang;

Badan Anggaran: 1 undang-undang.

Baca juga artikel terkait HUT RI 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher