tirto.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, bersama tim kuasa hukumnya rampung membacakan kesimpulan pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Adapun Aiman mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara pernyataan dugaan polisi tak netral pada Pemilu 2024.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan kepada hakim sudah sesuai dengan kenyataan persidangan.
Dalam kesimpulan itu disebutkan, surat penyitaan barang bukti barang milik Aiman tak berlaku. Sebab, ada dua surat penyitaan barang bukti barang milik Aiman.
"Menurut kami, seharusnya tidak ada surat penyitaan yang kedua kalinya. Dengan adanya surat penyitaan kedua, proses pertama tidak sah atau melawan hukum," kata Finsensius di PN Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Selain itu, masih dalam kesimpulan yang sama, pihak Aiman tetap menolak untuk mengungkapkan siapa pihak yang membocorkan soal polisi tidak netral. Pasalnya, Aiman ketika mendapatkan informasi itu masih berstatus sebagai jurnalis.
Menurut Finsensius, meskipun tak lagi menjadi jurnalis, Aiman tetap berhak menolak untuk mengungkapkan informannya.
"Mengenai hak tolak, hak tolak ini berlaku atau melekat kepada wartawan sejak wartawan menerima informasi pertama dari narasumber," ucapnya.
Finsensius mengatakan, agenda pembacaan putusan sidang praperadilan ini akan digelar besok, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
"Agenda putusan besok, sekitar jam 15.00 WIB," tutur dia.
Untuk diketahui, sidang praperadilan ini bermula saat Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 November 2023 karena pernyataan eks reporter Kompas TV itu terkait komandan polisi mendukung salah satu capres-cawapres.
Pihak yang melaporkan adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.
Sementara itu, Aiman mengaku mendapatkan informasi soal isu komandan tak netral itu dari temannya di kepolisian. Ia mengungkapkan isu itu melalui akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono.
Dalam video itu, Aiman menyebutkan bahwa personel kepolisian merasa berkeberatan karena diminta untuk membantu kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pihak yang menyuruh adalah komandan polisi. Aiman mengaku mengetahui informasi ini dari rekan-rekan polisinya.
"Dapat informasi dari rekan-rekan di kepolisian, mereka keberatan karena diminta oleh komandannya, enggak tahu komandan ini sampai tingkat daerah atau pusat, tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu kemenangan dari pasangan Prabowo-Gibran," urai Aiman.
Tak hanya itu, Aiman menyebutkan bahwa oknum polisi juga diminta untuk memasangkan baliho Prabowo-Gibran. Aiman mengetahui hal tersebut melalui berita salah satu media massa.
"Harian Media Undonesia kemarin menyampaikan juga bahwa pemasangan Prabowo-Gibran dilakukan oleh sejumlah oknum polisi," tutur dia.
Aiman lantas mengajukan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto