Menuju konten utama

Aiman Witjaksono Lapor Ombudsman Buntut Ponsel Disita Polisi

TPN Ganjar-Mahfud melaporkan penyidik Polda Metro Jaya terkait sejumlah temuan soal kasus Aiman Witjaksono kepada Ombudsman RI.

Aiman Witjaksono Lapor Ombudsman Buntut Ponsel Disita Polisi
Aiman Witjaksono. tirto.id/andhika krisnuwardhana

tirto.id - Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melaporkan sejumlah temuan terkait kasus Aiman Witjaksono soal ucapan polisi tidak netral pada pemilu kepada Ombudsman RI. Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN, Finsensius Mendrofa, menduga dalam proses penyidikan polisi tidak melakukan prosedur dengan baik.

"Kami patut menduga bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kepada diri Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya ini patut diduga ada proses-proses yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN, Finsensius Mendrofa, di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Dia menjelaskan, dugaan itu sangat terlihat usai adanya penyitaan telepon genggam, email, hingga media sosial Aiman. Padahal, status jurnalis nonaktif itu masih sebatas saksi.

"Jadi, sangat tidak lazim, jarang terjadi ada penyitaan barang bukti yang dilakukan kepada seorang yang berstatus sebagai saksi. Ini jarang terjadi," tutur Finsen.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, dalam laporan ke Ombudsman juga sampaikan mengenai status wartawan yang melekat di Aiman hingga saat ini. Sehingga, ini menjadi sebuah ancaman kepada profesi jurnalis.

Disebutkannya, dalam surat perizinan pengadilan atas penyitaan itu hanya tertera telepon genggam saja. Tidak tertuang dalam surat adanya izin penyitaan akun media sosial dan email Aiman.

"Ya kalau dibilang sesuai prosedur, kita menghargai itu ya tapi tolong dicatat bahwa di dalam surat izin penyitaan pengadilan hanya satu yang diperkenankan boleh disita. Itu bisa dicek coba ditanyakan kepada Polda Metro Jaya. Itu tertuang hanya satu yaitu handphone," ujar Finsen.

Surat penyitaan yang diberikan penyidik, menjadi salah satu berkas yang diserahkan kepada Ombudsman. Dia berharap, laporan ini akan segera diproses.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, memastikan laporan pihak Aiman Witjaksono sudah diterima. Dalam pelaporan itu menyangkut pengawasan bidang hukum dan aparat negara.

"Nanti bisa ditindaklanjuti oleh tim yang menangani terkait dengan hal itu." ucap Dadan.

Setelah diterima tim, kata Dadan, akan dilakukan analisa lebih lanjut aspek formil dan berkas-berkas yang disampaikan. Kemudian, akan dilengkapi jika ada kekurangan.

Baca juga artikel terkait KASUS AIMAN WITJAKSONO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin