tirto.id - Ketimbang periode kedua pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, era Presiden Joko Widodo adalah masa suram penyalahgunaan pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini terus digoreng oleh para pelapor, dari politisi hingga warga sipil biasa.
Berdasarkan data yang dihimpun Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), sebuah organisasi nirlaba yang mendorong kebebasan berekspresi dan berpendapat, sejak Jokowi dan Jusuf Kalla dilantik pada 20 Oktober 2014, hingga kini ada lebih 150-an laporan pidana UU ITE ke kepolisian. Dalam satu bulan minimal ada dua laporan kepolisian, maksimal 15 laporan. Di era kedua Yudhoyono, sejak 20 Oktober 2009, ada 61 laporan kepolisian. Dalam sebulan minimal ada satu laporan dan maksimal 9 laporan.
Indeks demokrasi Indonesia menurun pada 2016, berada pada 70,9 persen dari 72,82 persen tahun sebelumnya. Indikator penurunan berbasis kalkulasi kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi.
Sejak 28 Agustus 2008, Safenet mencatat sedikitnya ada 217 laporan lewat amunisi pasal UU ITE. Ada 35-an aktivis yang dijerat pasal karet, 28 di antaranya terjadi pada 2014. Kelompok aktivis yang paling rentan dipidana adalah aktivis antikorupsi, aktivis lingkungan, dan jurnalis.
Postingan melalui media sosial dari para aktivis yang dibungkam lewat UU ITE ini merupakan pernyataan berbasis fakta dan data. Postingan ini tak jarang menyertakan sumber kutipan. Maka, Safenet menganggap persoalan yang dihadapi aktivis-aktivis ini bukanlah menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan kebencian—basis pasal karet UU ITE, melainkan mereka adalah korban pemelintiran hukum oleh pelapor. Tujuannya untuk membungkam fakta dan data.
Salah satu kasus itu, misalnya, menimpa Dandhy Dwi Laksono, videomaker dari WatchDoc, lewat akun Facebook. Dandhy dilaporkan oleh Abdi Edison, Ketua Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDI Perjuangan.
Pada 3 September 2017, Dandhy mengunggah korelasi antara penasihat negara Myanmar, Aung San Suu Kyi, dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, yang menebar janji manis melindungi hak asasi manusia. Namun, saat memiliki pengaruh dalam pemerintahan, kedua pemimpin ini cenderung abai pada pelecehan kemanusiaan.
Dalam postingannya, Dandhy mencantumkan detail tanggal untuk mengisi konteks peristiwa, kutipan narasumber yang relevan, serta teliti mencantumkan sumber lain. Tulisan Dandhy juga dimuat di kolom Aceh Kita.
Apa yang ditulis Dandhy lantas dianggap oleh Abdi Edison sebagai ujaran kebencian kepada Megawati, dan melaporkannya ke Polda Jatim. Laporan ini tanpa menyertakan alasan kuat dan pasal penjerat. Namun, tanpa ada surat kuasa dari Megawati terhadap pelapor, Dandhy rentan dijerat UU ITE lewat pasal 27 ayat 3 terkait defamasi atau pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian.
“Baru kali ini nih ada dari kelompok yang ada embel-embel demokrasinya tidak melawan tulisan dengan tulisan. Partai itu bahkan punya yang namanya Megawati Institute. Kumpulan para cerdik cendekia, apa iya tidak bisa membalas dengan artikel?” ujar Dandhy.
Redaksi Tirto juga menguji apa-apa yang diangkat Dandhy dalam tulisannya. Memang saat Megawati berkuasa, ada sejumlah kasus perampasan HAM. Beberapa di antaranya, sejak Mei 2003, ada 2.879 anggota GAM dan 147 warga sipil meregang nyawa. Selain itu ada pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Eluay, dan pembunuhan Munir Said Thalib, aktivis HAM terkemuka, menjelang akhir kekuasaan Megawati.
Baca juga: Catatan Kekerasan HAM pada Zaman Megawati Berkuasa
Hellena Yoranita Souisa menerjemahkan artikel Dandhy ke dalam bahasa Inggris, menyunting secara minor, dan menautkan 34 catatan kaki. Meski tulisan Dandhy pepak data, tetapi Hellena mengemasnya menjadi karya tulis ilmiah yang lebih ketat dan formal.
Demikian juga Roy Thaniago, peneliti media dari Remotivi. Ia menilai konsep ujaran kebencian yang dipahami Abdi Edison cenderung keliru. Ia mengistilahkan kriminalisasi terhadap Dandhy dengan pasal karet UU ITE itu adalah “kengawuran yang sempurna.”
Thaniago menilai, Dandhy tidak sedang mempromosikan kebencian kepada Megawati karena ia perempuan, atau Islam, atau Jawa, atau identitas lain. Dandhy justru mempromosikan pola berpikir kritis berbasis data terhadap kebijakan politik di era Megawati.
Selain Dandhy, komedian tunggal Muhadkly MT atau Acho sempat ditimpa pasal multitafsir UU ITE. Perkara berawal dari Acho yang merasa dirugikan pihak manajemen Apartemen Green Pramuka. Sebagai konsumen apartemen, ia menuliskan wansprestasi terkait pembelian apartemen di muhadkly.com. Dari catatan Safenet, Acho dua kali memposting di Twitter soal kejanggalan pengelolaan Apartemen Green Pramuka. Tujuannya biar tidak ada lagi orang yang terjebak rayuan palsu untuk membeli unit apartemen di Green Pramuka.
Tapi Acho dipidana dengan pasal karet UU ITE. Danang Surya Winata, kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Apartemen Green Pramuka, melaporkan Acho ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Acho dijerat pasal 27 ayat 3 dan pasal fitnah 310-311 KUHP.
Safenet menilai Acho telah melemparkan kritik ditopang bukti-bukti kuat. Selain itu, ia bertindak mewakili kepentingan umum dan penghuni apartemen yang dirugikan. Terlebih Acho tengah menggunakan hak menyampaikan pendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi Indonesia.
Ada juga Jonru Ginting, yang dijerat ujaran kebencian, serta yang terbaru laporan pengacara Eggi Sudjana terhadap akademisi-cum-rohaniawan Franz Magnis Suseno karena dianggap mencemarkan nama baik.
Begitu juga Ravio Patra, periset dan pemerhati isu sosial. Ia mempertanyakan inkonsistensi rekam jejak Wempy Dyocta Koto, motivator bisnis. Dari penelusuran Ravio, Wempy cenderung melebih-lebihkan penghargaan yang pernah ia dapatkan. Ravio mempertanyaan melalui media sosial soal manipulasi sedikit detail rekam jejak itu disertai lampiran beberapa dokumen penguat. Namun, Ravio dilaporkan oleh Wempy atas dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Baca juga:
- Kasus Acho dan Hak-Hak Konsumen yang Diabaikan
- Postingan Jonru Ginting Terciduk UU ITE
- Dilaporkan Eggi Sudjana, Franz Magnis: Saya Tidak Peduli
- Bagaimana Ravio Dilaporkan Wempy lewat UU ITE
Desakan Menghapus Pasal Karet UU ITE
Dalam pendapat hukum yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya pada 24 Agustus 2017, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap Ravio mewakili kepentingan publik dalam menyampaikan pendapat. Wempy merupakan motivator yang mendapatkan penghasilan dari masyarakat luas, tetapi ia diduga memoles sedikit detail portofolionya. Padahal, seorang motivator dinilai berdasarkan prestasi yang ia kerjakan. Maka, penting untuk memastikan bahwa Wempy tak merugikan banyak orang.
ICJR mencontohkan kasus Prita Mulyasari sejak 2019. Prita tak terbukti melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dakwaan dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE. Prita dianggap semata-mata melakukan perbuatan memberikan “peringatan” kepada publik agar tak ada lagi kejadian yang menimpa dirinya oleh Rumah Sakit Omni Internasional.
Kasus lain juga bisa ditelusuri lewat putusan Mahkamah Agung No. 519 K/Pid/2011. Pada intinya MA menyatakan tindakan mengirimkan surat yang dianggap penghinaan dalam pengelolaan keuangan di suatu institusi privat tidak bisa dianggap penghinaan karena berhubungan pelayanan yang lebih baik demi kepentingan publik.
Menurut ICJR, upaya meredam pendapat kritis melalui UU ITE secara otomatis menebang sarana kontrol publik. UU ITE cenderung digunakan sebagai ajang balas dendam.
Dari catatan ICJR, telah terjadi peningkatan jumlah aduan kasus defamasi dalam UU ITE: semula 485 kasus pada 2015, lalu naik 708 kasus pada 2016. Di sisi lain, ada penurunan kemampuan penyelesaian kasus: hanya 24,74 persen pada 2015, lalu 23,45 persen pada 2016.
Dalam konteks betapa mudah orang bisa memakai pasal UU ITE, revisi atas undang-undang ini dan disahkan oleh DPR pada 20 Oktober 2016 justru memperburuk iklim kebebasan berpendapat.
Proses revisi berlangsung selama enam bulan dan tak ada satu pun rapat terbuka. Terlebih revisi UU ITE hanya melegitimasi kepentingan pemerintah untuk mengekang sikap kritis masyarakat. Maka, menurut ICJR, kesepakatan pemerintah dan DPR adalah kemunduran dalam proses reformasi hukum di sektor pidana.
Seharusnya pemerintah dan DPR mencabut ketentuan Pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE, bukan hanya mengurangi ancaman hukuman, menurut ICJR. Lembaga nonpemerintah ini berpandangan norma dan praktik perubahan ini masih tetap berpotensi mengancam kebebasan ekspresi. Selain itu, ada persoalan duplikasi tindak pidana dalam KUHP. Problemnya, pasal-pasal pidana ini terbukti bersifat karet, multitafsir, dan gampang disalahgunakan.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Fahri Salam