Menuju konten utama

Pukat UGM: KPU dan Bawaslu Perlu Bentuk Tim Deteksi Dini Korupsi

Terungkapnya kasus suap komisioner KPUD Garut dan Ketua Panwaslu Garut menandakan perlu ada sistem pencegahan korupsi yang kuat di internal lembaga penyelenggara pemilu.

Pukat UGM: KPU dan Bawaslu Perlu Bentuk Tim Deteksi Dini Korupsi
(Ilustrasi) Seorang pesulap beraksi pada acara Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA pada Pilkada Jawa Barat 2018 di Trans Studio Mall, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk tim pencegah korupsi di internal lembaganya.

Peneliti Pukat UGM, Oce Madril mengatakan KPU dan Bawaslu perlu segera membentuk tim deteksi dini untuk mencegah praktik korupsi yang melibatkan komisioner dan anggota kedua lembaga itu di tingkat pusat maupun daerah.

"KPU maupun Bawaslu perlu mengembangkan model pengawasan terhadap seluruh aparatur di bawahnya dengan membentuk tim deteksi dini korupsi," kata peneliti Pukat UGM, Oce Madril, di Yogyakarta, pada Senin (26/2/2018).

Menurut Oce, kasus suap yang melibatkan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri harus menjadi pelajaran. Terungkapnya kasus ini menunjukkan KPU dan Bawaslu perlu segera membentuk tim deteksi dini korupsi.

"Saya kira ini tidak bisa mengandalkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena DKPP lebih menangani aspek etik saja," kata dia.

Oce mengimbuhkan sistem deteksi dini korupsi pada KPU dan Bawaslu dapat diperkuat dengan menyediakan whistleblowing system atau sarana pelaporan masyarakat yang mengetahui indikasi korupsi di tubuh dua lembaga itu.

"Sehingga tim deteksi bisa mengambil tindakan sebelum praktik korupsi atau penangkapan oleh kepolisian terjadi," kata dia.

Oce menjelaskan KPU dan Bawaslu juga bisa mulai membentuk tim deteksi dini korupsi di tingkat pusat hingga kabupaten/kota dengan memanfaatkan tenaga yang berasal dari internal atau eksternal lembaga itu.

Dia mengingatkan tim itu perlu secepatnya dibentuk mengingat KPU dan Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang rentan menerima tawaran gratifikasi atau suap. Sebab, beragam keputusan strategis berkaitan dengan pemilu ada di tangan dua lembaga itu.

Meski untuk periode KPU tahun ini kasus gratifikasi baru kali pertama terjadi di Garut, Oce khawatir kasus serupa berpeluang muncul di daerah lain.

"Walaupun bukan PNS, tetapi begitu didaulat menjadi anggota penyelenggara pemilu, saat itu juga mereka menjadi penyelenggara negara yang dilarang menerima gratifikasi atau suap," kata dia.

Pada Sabtu pekan kemarin (24/2/2018), satuan gabungan Bareskrim Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Kepolisian Resor Garut menangkap Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri. Keduanya diduga menerima suap dari Didin Wahyudin, anggota tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Garut Soni Sondani-Usep Nurdin.

Kepolisian sudah menetapkan Ade Sudrajat dan Heri Hasan Basri sebagai tersangka penerima suap. Sementara Didin Wahyudin menjadi tersangka pemberi suap.

Baca juga artikel terkait BAWASLU

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom