tirto.id - Satgas anti politik uang dengan Satgasda Polda Jawa Barat dan Polres Garut melakukan penangkapan terhadap komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri.
Penangkapan ini dilatarbelakangi atas dugaan pelanggaran tindak pidana menerima suap atau gratifikasi. Keduanya dianggap bekerja sama untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut.
"Benar beritanya seperti itu, sekarang dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto ketika dikonfirmasi hari Sabtu (24/2/2018).
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau Pasal 3 dan 5 UU TPPU. Polisi mengamankan satu alat bukti berupa kendaraan milik pelaku.
Informasi polisi mengamankan komisioner KPU Garut dan Panwaslu itu sudah beredar melalui media sosial.
Bahkan sudah menyebar tayangan video tentang pemeriksaan terhadap salah seorang komisioner Panwaslu Garut.
Sementara pihak Panwaslu Garut belum memberikan keterangan terkait menyebarnya informasi tersebut.
Sedangkan Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi belum dapat membenarkan tentang informasi polisi mengamankan Komisioner KPU Garut terkait suap.
Bahkan Hilwan belum mengetahui adanya penangkapan tersebut sehingga jajarannya masih terus mencari kebenaran informasi itu.
"Apakah benar atau tidak, masih mencari dari sumber yang tepat," katanya, seperti dikutip Antara.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra