tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada sekitar 40 calon peserta Pilkada 2018 baik gubernur, bupati dan walikota yang berpotensi sengketa karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Setelah penetapan pasangan calon, memang ada yang berpotensi menyampaikan gugatan, yakni bakal calon pasangan yang dinyatakan TMS," ungkap Ketua Bawaslu Abhan Misbah, Rabu (14/2/2018).
Berdasarkan data Bawaslu, kata dia, dari 569 bakal pasangan calon Pilkada 2018 ada 40-an bakal paslon yang tidak memenuhi syarat.
"Hal ini berpotensi untuk sengketa ke Panwas Pemilu, baik di kabupaten maupun di Bawaslu provinsi," kata Abhan.
Menurut dia, bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan sengketa sesuai dengan tingkatannya. Apabila yang bersengketa adalah bakal calon pasangan bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota bisa ke Panwas kabupaten/kota. Sementara bakal calon pasangan gubernur-wakil gubernur bisa ke Bawaslu provinsi.
Abhan menjelaskan, para pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat itu memiliki waktu tiga hari sejak ditetapkan, berarti ditunggu sampai Kamis (15/2) untuk melaporkan sengketa.
"Sampai hari ini belum ada yang mengajukan sengketa, seperti di Medan juga belum masuk, tidak tahu kalau besok, kami tunggu dan masih ada waktu," katanya.
Abhan mengatakan, setelah sengketa diregistrasi, maka Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan putusan. Sejumlah dearah yang berpotensi sengketa, kata dia, antara lain Sumatera Utara, Kapuas dan Maluku Utara.
"Kalau menjurus ke konflik, aparat keamanan sudah mengantisipasi dan sampai hari ini alhamdulillah di wilayah yang dinyatakan TMS tetap kondusif," katanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto