Menuju konten utama
Pilgub Sumut 2018:

Demokrat Gugat Putusan KPU Sumut ke Bawaslu Soal Ijazah JR Saragih

Gugatan ini dilakukan karena Demokrat yakin pasangan JR Saragih-Ance Selian telah memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Sumut 2018.

Demokrat Gugat Putusan KPU Sumut ke Bawaslu Soal Ijazah JR Saragih
JR Saragih bersama Ance Selian berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Partai Demokrat akan menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang tidak meloloskan pasangan cagub dan cawagub JR Saragih-Ance Selian hari ini, Rabu (14/2/2018).

"Jadi hari ini kami daftarkan gugatan ke Bawaslu provinsi. Nanti ada masa perbaikan 3 hari sesudah itu sidang dan 15 hari bisa putus. Bila itu tetap belum berhasil, tentu kami masih punya kesempatan ke PTUN," kata Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Gugatan ini dilakukan, kata Hinca, karena Demokrat yakin pasangan JR Saragih-Ance Selian telah memenuhi syarat untuk menjadi cagub-cawagub Sumut.

"Sekadar diketahui teman-teman bahwa Mahkamah Agung pernah memutuskan soal ijazah ini, dan sudah dinyatakan secara tegas bahwa ijazah itu adalah ijazahnya Pak JR Saragih," kata Hinca.

Menurut Hinca, sore ini DPP Demokrat juga akan memanggil JR Saragih untuk melengkapi berkas-berkas gugatan ke Bawaslu Sumut.

"Jadi nanti Pak JR Saragih yang akan mendaftarkan langsung gugatannya juga," kata Hinca.

Akan tetapi, dalam hal ini, Hinca menyatakan Demokrat belum mau menduga adanya motif politik dari pihak tertentu untuk menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian.

"Saya belum bisa suuzon ya tapi kami cermati betul. Apa yang dikerjakan KPU kami hormati itu. Tapi juga Partai Demokrat ingin menuntaskan investigasinya atas masalah ini," kata Hinca.

Rapat pleno yang digelar KPU Sumut di salah satu hotel berbintang, di Medan, Senin (12/2/2018), memutuskan JR Saragih-Ance Seilan tidak lolos sebagai cagub-cawagub Sumut 2018.

Seperti dilansir Antara, pasangan JR Saragih-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan cagub-cawagub karena Saragih dianggap tidak mampu menghadirkan bukti ijazah SMA.

Ketika mendaftarkan diri ke KPU Sumut, pasangan JR Saragih-Ance membawa bukti dukungan dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dengan keputusan ini, maka hanya ada dua pasangan calon yang lolos sebagai cagub-cawagub Sumut 2018, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto