Menuju konten utama

Peluang JR Saragih di Pilgub Sumut di Tengah Polemik Ijazah Palsu

Keputusan KPU Sumut tidak meloloskan pasangan Saragih-Selian membuat Pilgub Sumut 2018 hanya diikuti dua pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Peluang JR Saragih di Pilgub Sumut di Tengah Polemik Ijazah Palsu
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian meninggalkan kantor KPU Sumut seusai menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan pasangan JR Saragih—Ance Selian tidak lolos verifikasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2018. Alasannya, berkas salinan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA Jopinus Ramli (JR) Saragih palsu. Bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) keputusan KPU Sumut mengada-ada.

“Ijazah ini sudah dipakai untuk mencalonkan bupati [Simalungun] dua periode dan dipakai untuk mendaftar Akmil,” kata Sekretaris Jendral DPP PKB Abdul Kadir Karding kepada Tirto, Senin (12/2).

Karding mengatakan partainya sudah memastikan segala persyaratan dan kelengkapan administratif Saragih sebelum diusung sebagai calon gubernur. Beberapa yang menjadi pegangan PKB menurut Karding adalah keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan ijazah SMA Saragih asli.

“Jadi ini janggal. Harus ditegakkan hak-haknya,” ujar Karding.

Pasangan JR Saragih—Ance Selian didukung koalisi Partai Demokrat, PKB, dan PKPI. JR Saragih merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut. Sedangkan Ance Selian merupakan Ketua DPW PKB Sumut. Ketua Desk Pemilu DPP PKB Daniel Johan mengatakan partainya mendukung gugatan JR Saragih—Ance Selian atas keputusan KPU Sumut.

“Kami bersama-sama partai koalisi akan berikan dukungan,” ujar Daniel.

Daniel menilai alasan KPU Sumut bahwa legalisir salinan ijasah SMA Saragih palsu mengada-ada. Sebab ijazah itu menurutnya bukan hanya dipakai Saragih untuk mendaftar sebagai calon bupati dua periode di Simalungun, tapi juga untuk menunjang karirnya di militer. “Jadi kelihatan tidak masuk akal,” kata Daniel.

Selain memeriksa persyaratan administratif, Daniel mengatakan PKB juga memperhatikan aspek elektoral (keterpilihan) Saragih dan Ance sebelum dicalonkan sebagai gubernur. Daniel mengatakan Saragih punya modal kuat memenangkan Pilgub Sumut karena pernah menjadi bupati Simalungun selama dua periode.

“Penduduk Simalungun ketiga terbanyak di Sumut,” katanya.

Selain pernah menjadi bupati Simalungun dua periode, Daniel mengatakan elektabilitas pasangan Saragih—Ance juga terbilang tinggi. Survei terakhir yang diterima PKB menempatkan elektabilitas Saragih—Ance di posisi kedua. Daniel percaya keduanya masih punya waktu panjang menaikan elektabilitas hingga masa pemungutan suara pilkada dimulai Agustus mendatang. Dari pertimbangan-pertimbangan itu PKB berasumsi ada unsur politis di balik keputusan KPU Sumut.

“Itu (unsur politis) yang kami rasakan. Ada upaya JR itu dihadang untuk naik (menjadi gubernur),” ujar Daniel.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai keputusan KPU Sumut sebagai konspirasi politik.

"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA (JR Saragih), maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," kata Rachland.

Logika Rachlan Saragih merupakan bupati Simalungun dua periode yang secara otomatis telah memiliki ijazah asli sebagai syarat pencalonannya dahulu. "Ia juga adalah lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI hingga berpangkat Kolonel. Sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha Rumah Sakit," kata Rachland.

Saragih menyatakan akan mengugat keputusan KPU. Sambil menunjukkan salinan Nilai Ebtanas Murni dan kopi salinan ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Saragih coba meyakinkan awak media keputusan KPU tidak tepat.

“Ini yang dibilang tadi tidak lengkap,” katanya sambil menunjukkan berbagai berkas yang berkaitan dengan status pendidikannya seperti dikutip Antara.

Saragih mengatakan ijazah itu telah ia gunakan untuk mengikuti dua kali pilkada Kabupaten Simalungun. Keaslian soal ijazah itu menurutnya juga telah diverifikasi partai-partai pendukungnya ke Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

“Terus terang saja, Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tidak mungkin tinggal diam,” katanya.

Didampingi Ance Selian dan Sekretaris Partai Demokrat Sumut Meilizar Latif dan Ketua PKPI Sumut Juliski Simorangkir, JR Saragih menyatakan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU. “Kita lihat, Tuhan masih ada di atas manusia,” katanya sambil terisak.

Saragih meminta pendukungnya untuk tidak berlaku anarkis dan memilih jalur hukum untuk menyikapi masalah yang ada. “Lakukan yang terbaik, tidak satu pun boleh ribut, biarkan hukum yang bicara,” katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan isu ijazah palsu bukan baru kali ini mendera Saragih. Isu serupa menurutnya juga pernah menimpa Saragih saat ia mencalonkan diri sebagai bupati Simalungun. Menurutnya, kali ini, bisa saja KPU Sumut punya bukti kuat untuk tidak meloloskan Saragih.

“Bisa saja ada bukti kuat yang menjadi dasar KPU untuk tidak meloloskan,” ujar Titi.

Titi mengatakan keputusan KPU Sumut tidak berarti menggugurkan Saragih-Selian sebagai pasangan calon gubernur Sumut. Keduanya masih bisa mengugat keputusan KPU Sumut ke Bawaslu Sumut. “Silakan dibuktikan keberatan itu melalui mekanisme sengketa pencalonan ke Bawaslu Sumatera Utara,” kata Titi.

Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan Saragih-Selian. Seandainya Saragih-Selian tidak puas dengan keputusan Bawaslu, keduanya bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sumut (PTUN). Jika masih belum puas juga, Saragih-Selian bisa ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Diuji saja. Di saat yang sama KPU juga siapkan bukti-bukti yang mendasari keputusan mereka,” ujarnya.

Titi mengatakan jika Bawaslu, PTUN, atau Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Saragih-Selian, maka keduanya diperkenankan mengikuti Pilgub Sumut dengan nomor urut tiga. Namun begitu keputusan kemenangan itu mesti didapat paling lama 30 hari sebelum hari pemungutan suara digelar. Hal ini sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang Pilkada.

“Kalau misalnya keputusannya itu keluar 29 hari sebelum pemungutan suara itu tidak bisa dieksekusi,” kata Titi.

Keputusan KPU Sumut tidak meloloskan pasangan Saragih-Selian membuat Pilgub Sumut 2018 hanya diikuti dua pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah mendaftarkan diri dengan dukungan enam parpol yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai NasDem, dan Partai Golkar. Sedangkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus didukung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Politik
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar