Menuju konten utama

Demokrat dan PKB akan Gugat KPU karena Tak Loloskan JR Saragih

PKB menyatakan legalitas ijazah JR Saragih sudah teruji karena posisinya saat ini sebagai bupati Simalungun dua periode.

Demokrat dan PKB akan Gugat KPU karena Tak Loloskan JR Saragih
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian meninggalkan kantor KPU Sumut seusai menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Partai Demokrat dan PKB berencana akan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian dalam Pilgub Sumut 2018.

"Kami sedang menyiapkan gugatan," kata Wasekjen Demokrat, Rachland Nashidik melalui pesan Whatsapp, Senin (12/2/2018).

Rachland menilai keputusan KPU yang tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian merupakan sebuah konspirasi politik. "Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA (JR Saragih), maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," kata Rachland.

Sebab, kata Rachland, JR Saragih merupakan bupati Simalungun dua periode yang secara otomatis telah memiliki ijazah asli sebagai syarat pencalonannya dahulu.

"Ia juga adalah lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI hingga berpangkat Kolonel. Sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha Rumah Sakit," kata Rachland.

Senada dengan Rachland, Ketua Tim Desk Pilkada PKB, Daniel Johan menyatakan JR Saragih seharusnya sudah teruji legalitas ijazahnya dengan posisinya sebagai bupati Simalungun dua periode.

"Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," kata Daniel melalui pesan Whatsapp, Senin (12/2/2018).

Daniel menyatakan dalam waktu dekat pasangan JR Saragih-Ance Seilan akan segera menyampaikan gugatan ke KPU mengenai keputusan ini. "Kami yakin akan tetap lolos," kata Daniel.

Rapat pleno yang digelar KPU Sumut di salah satu hotel berbintang, di Medan, Senin (12/2/2018), memutuskan JR Saragih-Ance Seilan tidak lolos sebagai cagub-cawagub Sumut 2018.

Seperti dilansir Antara, pasangan JR Saragih-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan cagub-cawagub karena Saragih dianggap tidak mampu menghadirkan bukti ijazah SMA.

Ketika mendaftarkan diri ke KPU Sumut, pasangan JR Saragih-Ance membawa bukti dukungan dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dengan keputusan ini, maka hanya ada dua pasangan calon yang lolos sebagai cagub-cawagub Sumut 2018, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik mengatakan, usai penetapan pasangan calon tersebut, pihaknya akan menggelar penarikan nomor undian pada Selasa (13/2/2018). "Rencananya Selasa besok, pukul 15.00 WIB," kata Nazir menambahkan.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto