Menuju konten utama

JR Saragih Tak Lolos Pilgub Sumut, Demokrat: Ada Permainan Kotor

Demokrat menilai tak mungkin JR Saragih tidak memiliki ijazah SMA karena yang bersangkutan adalah lulusan Akademi Militer dan menjadi Bupati Simalungun selama 2 periode.

JR Saragih Tak Lolos Pilgub Sumut, Demokrat: Ada Permainan Kotor
Pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian dalam Pemilihan Gubernur Sumut 2018 karena Saragih dinilai tak memenuhi syarat, yakni tak mampu menghadirkan bukti ijazah SMA.

Sebagai salah satu partai pengusung, Demokrat mempertanyakan sikap yang diambil KPU. Mereka menduga, pembatalan Saragih-Ance akibat kepentingan politik kotor dalam Pilgub Sumut 2018.

"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu," ujar Wasekjen DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (12/2/2018).

Terkait dengan KPU Sumut yang menyatakan ijazah JR Saragih yang berasal dari SMA Ikhlas Prasasti belum terkonfirmasi, Partai Demokrat Sumut mengaku sudah meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun, pada 22 Januari 2018, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah menerbitkan ijazah Saragih.

Hal itu dinilai rancu oleh Rachland sebab pada 9 Februari 2018, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tiba-tiba berubah sikap dengan menyatakan ijazah bakal calon Gubernur Sumut itu pernah diterbitkan. Namun, hal itu sudah terlambat lantaran batas masa verifikasi berkas adalah pada tanggal 20 Januari 2018.

Rachlan mempertanyakan keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati Simalungun, yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Selain itu, Saragih juga merupakan lulusan Akademi Militer. Menurut Rachland, Saragih tidak mungkin bisa berkarir di militer apabila tidak memiliki ijazah SMA.

"Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punya ijazah SMA? Apakah KPU setidaknya berani mengatakan manajemen seleksi Akademi Militer Magelang yang meluluskan JR Saragih menjadi Prajurit TNI lebih buruk dari KPU? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat," tanya Rachland.

Rachland mengatakan, Demokrat akan langsung mengajukan gugatan atas keputusan KPU ke Bawaslu. Ia mengatakan pelaporan akan dilakukan secepatnya. "Semoga besok," kata Rachland.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto