Menuju konten utama

Pilgub Sumut: JR Saragih Tak Lolos, Tersisa Duel Djarot vs Edy

KPU menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Sumut 2018.

Pilgub Sumut: JR Saragih Tak Lolos, Tersisa Duel Djarot vs Edy
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Selian meninggalkan kantor KPU Sumut seusai menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

tirto.id - Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018 telah diputuskan hanya diikuti dua pasangan calon yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di salah satu hotel berbintang, di Medan, Senin (12/2/2018).

Namun melalui rapat pleno tersebut, KPU Sumut juga menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Seperti dilansir Antara, pasangan JR-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan cagub-cawagub karena JR Saragih dianggap tidak mampu menghadirkan bukti ijazah SMA.

Ketika mendaftarkan diri ke KPU Sumut, pasangan JR-Ance membawa bukti dukungan dari Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah mendaftarkan diri dengan dukungan enam parpol yakni Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai NasDem, dan Partai Golkar.

Adapun pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus menjadi calon dengan dukungan PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik mengatakan, usai penetapan pasangan calon tersebut, pihaknya akan menggelar penarikan nomor undian pada Selasa (13/2/2018). "Rencananya Selasa besok, pukul 15.00 WIB," kata Nazir menambahkan.

Tak Lolos verifikasi, JR Saragih akan menggugat KPU karena telah menetapkan dirinya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilgub 2018.

Menurutnya, ia telah melengkapi seluruh persyaratan calon dan pencalonan yang ditetapkan KPU, termasuk ijazah yang dinyatakan tidak lengkap.

Kepada wartawan, JR Saragih menunjukkan salinan Nilai Ebtanas Murni (NEM) dan fotokopi ijazah, termasuk salinan yang telah dilegalisir oleh pejabat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini yang dibilang tadi tidak lengkap," katanya sambil menunjukkan berbagai berkas yang berkaitan dengan status pendidikannya.

Ia menerangkan, ijazahnya tidak mungkin palsu karena telah berulang kali dilegalisir, terutama dalam dua kali mengikuti Pilkada di Kabupaten Simalungun.

Didampingi Ance Selian dan Sekretaris Partai Demokrat Sumut Meilizar Latif dan Ketua PKPI Sumut Juliski Simorangkir, JR Saragih menyatakan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU.

Baca juga artikel terkait PILGUB SUMUT 2018 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari