Menuju konten utama

Bawaslu Berhentikan Sementara Ketua Panwaslu Garut

“Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap individu penyelenggara pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Bawaslu Berhentikan Sementara Ketua Panwaslu Garut
Ketua Bawaslu Abhan bersama Direktur Eksekutif Asian Network For Free Elections (ANFREL) Ical Supriadi menunjukkan nota kesepahaman Bawaslu dengan Anfrel di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri. Sanksi ini dijatuhkan setelah Heri bersama dengan komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad ditangkap Satgas Anti-Politik Uang dengan Satgasda Polda Jawa Barat dan Polres setempat.

“Bawaslu segera menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut sambil menunggu penetapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam rilis yang diterima Tirto, Minggu (25/2/2018).

Penangkapan tersebut dilatarbelakangi atas dugaan pelanggaran tindak pidana menerima suap atau gratifikasi. Keduanya dianggap bekerja sama untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut.

“Benar beritanya seperti itu, sekarang dilakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2018).

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau Pasal 3 dan 5 UU TPPU. Polisi mengamankan satu alat bukti berupa kendaraan milik pelaku.

Abhan berkata, peristiwa operasi tangkap tangan yang menimpa anggota KPUD dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut itu merupakan peristiwa yang memalukan bagi korp penyelenggara pemilu. Menurut dia, hal itu telah menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung, khususnya di Garut. Terlebih, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politik dan peningkatan integritas jajarannya.

Menurut Abhan, anggota penyelenggara Pemilu memang selalu dikelilingi oleh banyak godaan yang menggiurkan. Namun, kata dia, sebagai penyelenggara seharusnya mampu menahan hasrat supaya tidak mudah tergoda dengan janji atau pemberian apapun dari pihak yang berkaitan dengan proses demokrasi.

“Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap individu penyelenggara pemilu,” kata Abhan dalam keterangan tertulisnya.

Bawaslu, kata Abhan, mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas. Menurut dia, perkara ini adalah kasus suap sehingga orang yang memberikan suap harus juga ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Abhan berkata, pihaknya akan melakukan introspeksidiri dan terus bersemangat untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada jajaran Panwaslu di daerah. Bawaslu, kata Abhan, berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara obyektif, karena persoalan ini muncul atas ulah personal, bukan secara kelembagaan.

“Hari ini juga Bawaslu akan mengirimkan tim ke Kabupaten Garut untuk melakukan supervisi terhadap Panwaslu Kabupaten Garut. Hal ini adalah bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa ini,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz