tirto.id - Tersangka kasus penyuapan Komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Garut, Didin Wahyudin sempat mendatangi seluruh komisioner KPU Garut untuk meminta diloloskannya pasangan Soni Sondani dan Usep Nurdin, menurut Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat.
"Pengakuan anggota [komisioner], tim kampanye [Didin Wahyudin] mendatangi satu-satu seperti ketua dan komisioner serta menawarkan iming-iming. Tapi tiga anggota menolak, menghiraukan," ujar Yayat saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (26/2/2018).
Didin merupakan salah satu tim pemenangan Paslon Soni dan Usep yang maju di jalur independen. Pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos verifikasi karena kekurangan syarat administrasi dukungan.
Pada saat mendaftar, pasangan Soni-Usep menyerahkan berkas sebanyak 129.756 dukungan, setelah diverifikasi hanya 41.552 dukungan dari minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 117.346 orang.
Saat itu, Soni-Usep kekurangan dukungan sekitar 75.000 salinan KTP elektronik. KPU Garut pun memberikan tenggat waktu hingga 20 Januari kepada pasangan tersebut, dengan penyerahan dukungan hingga 151.588.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, keduanya gagal memenuhi syarat administrasi pencalonan dan dinyatakan gagal ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.
Yayat mengatakan, saat menemui lima pejabat KPU Garut, ketua dan tiga komisioner menolak keras tawaran dari Didin. Namun Ade Sudrajat yang bertugas di bagian logistik dan bagian umum keuangan, menerima permintaan tersangka.
Namun langkah Didin menyuap Ade sia-sia, pasalnya saat dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon Pilbup Garut, pasangan Soni-Usep tetap dinyatakan tidak lolos.
"Hanya AS (Ade Sudrajat) yang tergiur. Saat dibawa ke rapat pleno pasangan tersebut tetap tidak memenuhi syarat dan ditolak," kata dia.
Lanjut Yayat, posisi Ade Sudrajad di KPU Garut akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Sebagai penggantinya ia telah menyiapkan nama yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi komisioner KPU lima tahun yang lalu.
"Saya lupa namanya, tapi apabila salah satu anggota diberhentikan, calon penggantinya nomor enam dari hasil seleksi lima tahun yang lalu. Jadi tinggal lihat saja siapa namanya," kata dia.
Ade Sudrajat, Heri Hasan Basri dan Didin Wahyudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Petugas Daerah (Satgasda) Polda Jabar.
Heri dan Ade dijerat dengan Pasal 5 dan 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Heri dianggap bersalah karena menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan, Didin dipersangkakan dengan Pasal 5 UU 20 tahun 200. Ia dianggap bersalah karena memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra