tirto.id - Kabag Penum Divhumas Polri Martinus Sitompul, menyebut uang suap untuk Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri diberikan untuk meloloskan bakal pasangan calon Soni Sondani dan Usep Nurdin. Pemberi uang suap adalah anggota tim pemenangan Soni-Usep, Didin Wahyudin.
"Saudara DW telat memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada saudara Heri selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dan juga memberikan uang kepada saudara Ade selaku anggota KPUD Garut sebesar kurang lebih Rp100 juta," tegas Martinus saat dikonfirmasi pada Senin (26/2/2018).
Katiga pelaku, Ade Sudrajat, Heri Hasan Basri dan Didin Wahyudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Petugas Daerah (Satgasda) Polda Jabar.
Heri dan Ade dijerat dengan Pasal 5 dan 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Heri dianggap bersalah karena menerima hadiah atau janji dalam jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan, DW dipersangkakan dengan Pasal 5 UU 20 tahun 200. Ia dianggap bersalah karena memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu (24/2/2018). Pada pukul 11.00 WIB, satuan gabungan Bareskrim Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Kepolisian Resor Garut telah mengamankan dua tersangka itu bersama barang buktinya.
Kedua tersangka diduga melakukan transaksi suap tanpa melibatkan anggota lainnya pada lembaganya masing-masing. Penangkapan murni atas kinerja tim yang mengumpulkan data, bukan dari laporan masyarakat ataupun paslon.
Diketahui, ada dua Paslon yang dinyatakan tidak lolos itu yakni Soni-Usep dan pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PKB Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah.
Paslon Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiyah juga akan mengalami pemeriksaan indikasi ada suap yang sama atau tidak, setelah putusan sidang gugatan pemilu karena tidak lolos Pilbub 2018 oleh dua pimpinan Panwaslu yang masih menjabat.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra