tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dewan akan memfokuskan pembahasan beberapa RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kata dia, prioritas ini penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Pembicaraan Tingkat I.
“Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara,” kata Puan saat membuka masa sidang DPR RI, Senin (11/2/2021).
Puan mengatakan, DPR pada masa persidangan ini akan membahas empat RUU bersama Pemerintah. Rinciannya sebagai berikut:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
- RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).
Niatan pemerintah pusat berbeda dengan masyarakat Papua yang menginginkan penghentian Otsus. Selama ini Otsus dinilai gagal. Sebagian orang Papua justru ingin 'menentukan nasib sendiri'.
Tak hanya itu, pada masa sidang ini, Puan menyebut DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh Calon Hakim Agung yang telah diusulkan oleh Komisi Yudisial, yakni 1 (satu) orang calon Hakim Agung dan 6 (enam) orang calon Hakim Ad Hoc.
DPR juga akan 18 Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026 yang telah diusulkan oleh Presiden.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali