Menuju konten utama

PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun dari 4 Bank

Restrukturisasi dilakukan untuk menata kembali utang perusahaan yang berjalan seiring transformasi bisnis dan keuangan. 

PTPP Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun dari 4 Bank
Gedung PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”). Foto/Dok. PTPP.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT PP Tbk (PTPP) merestrukturisasi utang senilai Rp18,2 triliun dengan empat bank sebagai kreditur. Restrukturisasi tersebut dituangkan dalam master restructuring agreement (MRA) yang ditandatangani pada 10 September 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi PTPP, nilai Rp18,2 triliun merupakan jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasar MRA per Juli 2026. Jumlah itu nantinya akan direkonsiliasi atas seluruh pokok, bunga atau bagi hasil, serta kewajiban pembayaran lain yang masih terutang.

Empat bank yang menjadi kreditur dalam restrukturisasi tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT BRI Tbk, PT BNI Tbk, dan PT BSI Tbk. Bank Mandiri juga bertindak sebagai Agen Fasilitas dalam MRA tersebut.

Dalam MRA, utang PTPP dibagi ke dalam Tranche A, Tranche B, dan Tranche C. Masing-masing memiliki skema pembayaran dan ketentuan bunga atau bagi hasil yang berbeda.

Tranche A merupakan pinjaman kredit atau pembiayaan berjangka dengan nilai sekitar Rp13,33 triliun. Utang ini akan diselesaikan selama 15 tahun.

Bunga atau bagi hasil Tranche A ditetapkan sebesar 3,5 persen per tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 persen dibayarkan secara tunai setiap tiga bulan, serta 2,5 persen ditangguhkan dan baru dibayarkan pada 2041.

Sementara itu, Tranche B memiliki nilai sekitar Rp4,05 triliun dengan pembayaran dilakukan selama lima tahun. Sumber pembayaran Tranche B berasal dari hasil divestasi PTPP.

Untuk Tranche B, bunga atau bagi hasil ditetapkan sebesar 1 persen per tahun dan dibayarkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, Tranche C mencakup bunga atau bagi hasil yang timbul sejak tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif. Pembayaran kembali dilakukan dengan cara dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif.

Berbeda dengan dua tranche lainnya, Tranche C tidak dikenakan bunga/bagi hasil. Selain itu, terdapat utang atau pembiayaan yang dikecualikan dari skema tersebut.

Fasilitas ini merupakan modal kerja yang diberikan oleh kreditur tertentu yang juga bertindak sebagai pemilik proyek atau bowheer PTPP. Pembayaran kembali utang atau pembiayaan yang dikecualikan tersebut bersifat independen dari arus kas yang tersedia dari proyek-proyek terkait.

Bunga atau bagi hasilnya sebesar 3,5 persen per tahun, dengan 1 persen dibayarkan tunai setiap tiga bulan dan 2,5 persen ditangguhkan hingga mengikuti jadwal termin pemasukan kas dari masing-masing proyek.

PTPP menyatakan restrukturisasi dilakukan untuk menata kembali utang perusahaan yang berjalan bersamaan dengan transformasi bisnis dan keuangan.

Meski MRA telah ditandatangani, restrukturisasi belum berlaku. MRA itu efektif setelah rapat umum pemegang saham (RUPS) dilaksanakan dan sejumlah persyaratan yang tercantum dalam MRA terpenuhi.

PTPP menyebutkan penandatanganan MRA sebagai tahapan penting dalam proses restrukturisasi. Langkah itu disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur keuangan, menjaga keberlangsungan usaha, serta membangun fondasi pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Baca juga artikel terkait RESTRUKTURISASI UTANG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi