tirto.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengatakan telah menjual sebanyak 7.888 tiket Kereta Api Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12 sampai dengan 15 Juni 2020.
Namun, dari jumlah tersebut hanya 6.094 penumpang saja yang diperkenankan perjalanan. Sedangkan sisanya 1.709 penumpang atau 22 persen ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.
”Sejak dioperasikannya kembali KA Regular mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).
Kendati demikian, Joni mengatakan PT KAI akan mengembalikan uang penumpang yang ditolak itu secara penuh. Dirinya menuturkan penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan Surat Bebas Covid-19, dimana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid 19 Nomor 7 Tahun 2020.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada warga yang ingin naik kereta api jarak jauh agar mempersiapkan sejumlah berkas-berkas sebelum membeli tiket pada masa new normal saat ini.
Saat ini, penumpang kereta api jarak jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk Hasil PCR hanya berlaku selama 7 hari, sementara Rapid Test berlaku 3 hari.
Sementara bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau Rapid, dapat meminta surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.
Lalu menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Pada saat waktu keberangkatan, penumpang diwajibkan memakai jaket atau atasan lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius.
Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Sementara untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI.
"Petugas boarding akan memverifikasi seluruh persyaratan penumpang Kereta Api pada masa New Normal dengan ketat. Tujuannva untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat dan menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan," tuturnya.
Dengan adanya pemeriksaan persyaratan tersebut, Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwa| keberangkatan.
"Kami berharap ketentuan ketentuan di atas bisa dipatuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api,” tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto