Menuju konten utama

Syarat & Ketentuan Bagi Penumpang Kereta KAI Selama New Normal

Syarat dan ketentuan naik kereta api reguler jarak jauh beserta cara pemesanan tiket KAI selama new normal

Syarat & Ketentuan Bagi Penumpang Kereta KAI Selama New Normal
Petugas berjalan di dekat rangkaian Kereta Api (KA) Serayu di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (12/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id - Perusahaan Kereta Api Indonesia atau PT KAI telah beroperasi kembali dan melayani kereta api regular baik jarak dekat ataupun jarak jauh secara bertahap mulai Jumat (12/6/2020) lalu.

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen kami melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” ujar Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2020).

Pada tahap awal, sebanyak 37 kereta api akan beroperasi di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol. Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Ketapang, dan stasiun lainnya.

Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi mengatakan saat ini KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau 21 persen dari total 532 KA Reguler. Lebih lengkapnya, sejumlah 14 KA jarak jauh dan 99 KA lokal. Sementara itu, KAI hanya akan menjual 70 persen dari kapasitas duduk yang tersedia guna mempertahankan jarak antarpenumpang sehingga menekan penularan COVID-19.

Terkait pengoperasian kembali kereta api reguler ini, PT KAI telah menyusun berbagai langkah adaptasi kebiasan baru yang harus dipatuhi para penumpang saat berada di wilayah stasiun maupun saat dalam perjalanan KA.

“Meski KA reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujar Humas KAI Joni Martinus Joni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Syarat dan ketentuan naik kereta api reguler jarak jauh dilansir dari Indonesia.go.id:

1. Petugas akan mengatur tempat duduk para penumpang yang berusia di atas 50 tahun saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

2. Para penumpang KA jarak jauh wajib mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Selama perjalanan, alat tersebut harus digunakan hingga meninggalkan stasiun tujuan.

3. Calon penumpang wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

· Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

· Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/ atau rapid test.

· Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

· Khusus calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

4. Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan:

· Dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, demam

· Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

· Wajib mengenakan masker

· Mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Cara pemesanan tiket kereta api selama new normal

Para penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api dapat melakukan pembelian tiket melalui dua cara. Pertama, itu melalui aplikasi KAI Access, atau channel online lainnya mulai H-7 rencana keberangkatan.

Aplikasi KAI Access merupakan aplikasi resmi milik PT KAI (Persero) untuk mempermudah pelayanan kepada para pelanggan dengan berbagai fiturnya. “KAI Access adalah satu-satunya aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)” sebagaimana tertulis dalam Google Play Store.

Untuk mengunduh aplikasi tersebut, Anda dapat menggunakan aplikasi Google Play Store di perangkat Android atau Apple Store di perangkat iOS.

Beberapa fitur lain yang ada di aplikasi KAI Access selain pemesanan tiket antara lain pembatalan tiket, mengubah jadwal tiket yang telah dipesan, pembelian tiket kereta api lokal, pembelian tiket kereta api 1 jam sebelum keberangkatan, dan e-boarding pass.

Sementara itu, cara kedua untuk mendapatkan tiket kereta api selama pandemi virus corona atau COVID-19 ini dengan melalui pembelian tiket offline di loket stasiun KAI yang dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan kereta.

Baca juga artikel terkait PT KAI atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yulaika Ramadhani