tirto.id - Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri mengatakan, mulai Jumat, 12 Juni 2020, kereta api reguler antarkota akan kembali beroperasi.
Setelah operasional KA tahap 1 lancar dengan beroperasinya Kereta Luar Biasa (KLB), maka KA reguler sudah siap direalisasikan pada Jumat pekan ini.
“KLB kan selesai 11 Juni ini, mulai 12 Juni kita akan lakukan pengoperasian KA reguler baik antarkota maupun lokal. Secara bertahap akan kita lihat, KA yang mana bisa kita layani, karena dalam aturan ini pengoperasian juga memperhatikan juga PSBB di masing masing wilayah,” jelas dia dalam konferensi pers, Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, Selasa (9/6/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian pada tahap awal beroperasinya KA reguler mulai 12 Juni kapasitas angkut naik menjadi 70 persen. Sebelumnya pada KLB, kuota angkut KA 50 persen.
"Kapasitas penumpang dari ka reguler tadi kita akan tingkatkan. Fase 2 ini tidak langsung ke peningkatan yang lebih tinggi tapi kita mulai dengan meningkatkan kapasitas menjadi 70 persen dari 50 persen dari KLB itu tentunya dengan protokol kesehatan yang kita perketat lagi,” ujar dia.
Fase dari program kereta api regular yang akan mengangkut penumpang antar kota tersebut akan berlangsung dari tanggal 12-30 Juni 2020.
Selanjutnya, jika masyarakat disiplin dalam proses realisasi KA regular, Kemenhub akan masuk ke fase 3 yaitu masuk ke fase pemulihan dan penyebaran terkendali
“Kita akan lakukan mulai operasi reguler ini jumat atau 12 -30 Juni jadi kita akan lakukan bergulir terus pelayanan KA yang sehat dan produktif nanti selanjutnya masuk ke fase tiga yang sudah masuk ke fase pemulihan dan penyebaran terkendali dan juga masuk ke fase 4 masuk ke kelaziman baru,” jelas dia.
Bahkan jika masyarakat kondusif pada fase ke dua, nantinya kapasitas penumpang pun akan naik menjadi 80 persen.
“Nanti tahap ke dua bisa kita lakukan untuk menambah kapasitas sampai 80 persen apabila dalam tahapan evaluasi selama kapasitas 70 persen ini kondusif untuk dilakukan,” kata dia.
Dengan bertambahnya kapasitas penumpang di dalam gerbong, ia menyarankan agar masyarakat menggunakan masker, face shild dan baju tertutup. Selain syarat bebas COVID-19, penumpang KA dengan durasi perjalanan di atas 3 jam juga akan diperiksa berkala oleh petugas KA.
Selain mempersiapkan protokol Kesehatan, pihaknya juga sudah mempersiapkan ruang isolasi di dalam kereta. Arahan sudah diberikan pada PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) sebagai operator untuk memfasilitasi operasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020.
"Setiap rangkaian gerbong makan akan dijadikan ruang isolasi," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali