Menuju konten utama

PT Gag Nikel Siap Dievaluasi terkait Pertambangan di Raja Ampat

PT Gag Nikel menyatakan pihaknya siap dievaluasi kembali oleh pemerintah, segala dokumen pendukung telah disiapkan untuk dilaporkan.

PT Gag Nikel Siap Dievaluasi terkait Pertambangan di Raja Ampat
PT Gag Nikel terkait aktivitas pertambangannya. (Sumber: PT Gag Nikel)

tirto.id - PT Gag Nikel menyatakan menghormati dan menerima keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Penghentian itu akan dilakukan hingga proses verifikasi lapangan selesai.

Plt. Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menekankan bahwa pihaknya memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dia memastikan PT Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan operasi dan menjalankan operasional keberlanjutan sesuai dengan prinsip Good Mining Practices.

“Kami siap menyampaikan segala dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi ke pihak Kementerian ESDM,” ujar Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/6/2025).

PT Gag Nikel, kata Arya, selama ini beroperasi di luar daerah konservasi ataupun Geopark Unesco. Izin operasional yang didapat bahkan termasuk dalam Kawasan Penambangan Raja Ampat di dalam tata ruang daerah.

“Gag Nikel juga telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan monitoring jalannya operasional tambang,” ucap Arya.

Lebih lanjut Arya mengemukakan, dari area terdampak sudah dilakukan penghijauan kembali sebagai bentuk pertanggungjawaban. Per April 2025, sudah 136,72 hektar atau hampir 50% dari total lahan direklamasi dengan penanaman 350.000 pohon.

Klarifikasi PT Gag Nikel

Klarifikasi PT Gag Nikel terkait aktivitas pertambangannya. (Sumber: PT Gag Nikel)

Hal itu disebutnya sudah sesuai dengan feasibility study dan dokumen reklamasi yang disetujui oleh Kementerian ESDM. Jejak hijau yang akan terus tumbuh, kata Arya, menjadi bukti komitmen PT Gag Nikel untuk meninggalkan warisan lingkungan yang lebih baik.

Selain itu, proses hydroseeding di PT GAG Nikel dapat menjadi bukti nyata komitmen memulihkan dan menghijaukan lahan bekas tambang dengan cepat dan efisien. Teknologi ini disebutnya demi memastikan pertumbuhan vegetasi yang optimal, mengurangi erosi, dan mempercepat rehabilitasi ekosistem.

“PT Gag Nikel percaya industri tambang bisa maju tanpa mengorbankan alam,” ujar Arya.

Ia juga menegaskan bahwa PT GAG Nikel bersama KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Unit II Sorong telah aktif menjaga hutan lindung dari perambahan, penebangan, serta kebakaran. Program rehabilitasi bahkan tidak hanya memulihkan lahan, tapi juga menciptakan ekosistem berkelanjutan untuk masa depan.

Body Artikel 2 Antam 7

Bersama KPHL Unit II Sorong, PT GAG Nikel aktif menjaga hutan lindung dari perambahan, penebangan, dan kebakaran. (FOTO/dok. Antam)

Fasilitas penyiraman di area pembibitan PT GAG Nikel, kata dia, menjadi bukti komitmen kami dalam memastikan setiap tahap operasi ramah lingkungan. Tidak hanya fokus pada produksi, Arya mengungkap bahwa perusahaannya aktif melakukan rehabilitasi, penanaman kembali, dan pengelolaan sumber daya berkelanjutan.

PT Gag Nikel juga akan terus memperkaya alam melalui kegiatan penanaman pohon dan mengevaluasi setiap langkah penanaman pohon untuk masa depan yang lebih hijau. Setiap penanaman pohon, ujar dia, membawa harapan baru.

“PT Gag Nikel memberikan geo tagging untuk setiap pohon yang telah ditanam agar bisa mengawai setiap proses penghijauan,” tutur Arya.

Klarifikasi PT Gag Nikel

PT Gag Nikel terkait aktivitas pertambangannya. (Sumber: PT Gag Nikel)

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan adanya pelanggaran aktivitas tambang yang ancam ekosistem Raja Ampat.

Dalam siaran persnya, KLH menyebut PT Gag Nikel sebagai salah satu dari empat perusahaan yang menjadi objek pengawasan. PT Gag Nikel disebut beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektare. Pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup mempersilakan bantahan dari para pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun, proses pengawasan di lapangan akan terus berjalan untuk memastikan semuanya.

“Terkait opini yang disampaikan oleh empat perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, hal tersebut merupakan hak jawab dari pihak terkait, dan kami masih menunggu hasil verifikasi dari tim lapangan KLH/BPLH,” tutur Humas Kementerian Lingkungan Hidup, Ulfah Ambar, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (6/6/2025).

Fakta Lapangan PT Gag Nikel Versi KLH

Dalam paparannya, KLH mengakui bahwa dari total bukaan tambang seluas 187,87 hektare, PT Gag Nikel telah mereklamasi 134,45 hektare bukaan lahan tersebut. KLH juga mengonfirmasi bahwa PT Gag Nikel tidak melakukan pembukaan lahan di luar IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

Berdasarkan temuan lapangan, hanya catatan berskala minor diberikan untuk PT Gag Nikel yakni tidak melakukan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada air sungai.

Sementara rekomendasi yang diberikan oleh KLH adalah evaluasi Persetujuan Lingkungan terkait kegiatan pertambangan di Pulau Gag yang tergolong sebagai pulau kecil.

Temuan KLH terkait aktivitas pertambangan

Temuan KLH terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat. (Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup)

Baca juga artikel terkait TAMBANG NIKEL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Rina Nurjanah