tirto.id - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Idris Ahmad meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghapus syarat kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama.
Hal itu disamapaikan Idris dalam rapat Komisi E DPRD DKI Pembahasan RAPBD 2023 di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat.
"Kami sudah punya program yang baik yaitu berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu yang tak terakomodir sekolah negeri. Namun dari sisi syarat juga harus ada evaluasi, jangan sampai menyulitkan masyarakat seperti syarat PIP ini," kata Idris melalui keterangan tertulis, Rabu (16/11/2022).
Idris mendorong penghapuskan syarat tersebut karena PIP merupakan program di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, PIP merupakan program pemerintah pusat.
"Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama adalah memiliki Kartu Jakarta Pintar [KJP] dan PIP... Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima PIP ini," ucapnya.
Selain itu, Idris juga meminta cakupan kolaborasi program PPDB Bersama dengan sekolah swasta diperluas.
"Untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tak terakomodir sekolah negeri terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP, atau SMA," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan