tirto.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Barat akan diberlakukan untuk skala provinsi sejak tanggal 6 Mei besok hingga 19 Mei 2020, atau selama 14 hari mendatang.
Selama PSBB Jawa Barat berlangsung, petugas gabungan dari Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar akan dikerahkan menjaga ratusan titik jalur perjalanan. Penjagaan ratusan titik di Jawa Barat itu dilakukan untuk mencegah arus pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari menyatakan para petugas sudah siap untuk menjaga ratusan titik pemeriksaan PSBB dan penyekatan larangan mudik selama PSBB berjalan.
"Ketika bicara batas PSBB Jawa Barat, maka tambahan fokus penyekatan dan titik pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat adalah titik-titik di perbatasan Jawa Barat dengan provinsi lain," kata Hery, seperti dilansir Antara pada Selasa (5/5/2020).
"Ada 15-25 titik di tingkat Jawa Barat beserta 232 titik oleh kabupaten-kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai titik pemeriksaan PSBB dan penyekatan larangan mudik," tambah dia.
Menurut Hery, saat ini ada delapan titik yang sudah dijaga perosnel Polda Jawa Barat, sedangkan penjagaan sembilan titik lainnya ditangani Polres setempat.
Kata Hery, untuk mengantisipasi adanya warga yang nekat melakukan perjalanan mudik, petugas akan mengidentifikasinya secara visual dan mewaspadai sejumlah modus.
Misalnya, ada pemudik yang memakai kendaraan ambulans, kendaraan barang, kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak, dan lainnya.
"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko [penularan virus corona] saat berinteraksi dengan pemudik," jelas Hery.
Dia menambahkan, petugas kepolisian dan Dishub Jabar akan mengembalikan pemudik ke daerah asalnya dengan cara meminta kendaraan mereka berputar balik.
"Hingga kemarin [4 Mei], kurang lebih ada 33 ribu [kendaraan] yang sudah dikembalikan [diputar balik] ke tempat asal," ujar Hery.
Ketentuan PSBB Jawa Barat untuk Kendaraan
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Jawa Barat, Hery menjelaskan operasional angkutan barang tersebut harus tetap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Sementara terkait dengan ketentuan PSBB Jawa Barat untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online, Hery menegaskan, kendaraan roda dua hanya boleh mengangkut satu orang.
Selain itu, sepeda motor yang diperbolehan beroperasi dengan satu pengendara saja hanya yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB, dan mengangkut barang, bagi ojol.
Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang. Pertama, dua pengendara sepeda motor memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, seped motor untuk untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat.
Untuk mobil, Hery menambahkan, petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ujar dia.
"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tambah dia.
Adapun, terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus.
"Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis terkait lain," ujar Hery.