tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus meminta kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melibatkan institusinya dalam penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sebab selama ini Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengatur perusahaan tidak boleh beroperasi, kecuali 11 sektor penting.
Namun Kemenperin mengeluarkan IOMKI untuk memberikan izin kepada perusahaan yang sebelumnya dilarang di dalam Pergub Nomor 33/2020 itu.
Sejauh ini berdasarkan catatan Disnakertrans DKI sebanyak 1.056 perusahaan yang telah diterbitkan izinnya, namun pihaknya tidak juga dilibatkan.
"Kami pertanyakan, dalam mengeluarkan IOMKI, kami dilibatkan," kata Kepala Disnakertrans Andri Yansyah kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
"Pembahasan [IOMKI] tetap jalan terus, kami enggak ngerti, penambahan jalan terus," tambahnya.
Dirinya mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenperin perihal pemberian izin kepada perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 33/2020 itu.
Pada prinsipnya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta menyetujui dengan adanya IOMKI. Tetapi pihaknya meminta agar Kemenperin memberikan izin tersebut kepada perusahaan yang tepat sasaran.
“Jangan perusahaan yang tidak dapat [tepat sasaran], [Malah] mendapatkan [IOMKI] atau yang tidak mendapatkan malah dapat. Sehingga maksud IOMKI kan perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan, itu maksudnya," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz