Menuju konten utama

PSBB Jakarta, Anies Kembali Wajibkan Perkantoran Bekerja dari Rumah

Anies mengatakan hanya 11 jenis usaha esensial seperti PSBB sebelumnya yang diperbolehkan bekerja dari kantor.

PSBB Jakarta, Anies Kembali Wajibkan Perkantoran Bekerja dari Rumah
Kawasan gedung perkantoran di Jakarta, Rabu (19/8/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran untuk menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu berlaku saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di Jakarta.

"Mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. Bukan kegiatan usahanya, tapi kerjanya di rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan hanya 11 jenis usaha esensial seperti PSBB sebelumnya yang diperbolehkan bekerja dari kantor. "Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi," kata dia.

"Dan perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," imbuhnya.

Anies juga menginstruksikan seluruh tempat hiburan di Jakarta untuk ditutup, termasuk yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan taman kota.

Sementara kegiatan di rumah seperti usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung untuk makan di tempat.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," kata Anies.

PSBB total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh DKI pada Maret 2020 saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Ibu Kota.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA TOTAL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan